BPK Tidak Berwenang Audit Teknis Alutsista

Kompas.com - 10/06/2009, 22:14 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak punya kewenangan atas data hasil audit teknis kelaikan aset peralatan utama sistem persenjataan (alutsista) Tentara Nasional Indonesia.

Menurut Juwono, pihak BPK hanya punya kewenangan untuk sebatas mengaudit masalah administrasi dan keuangan di tubuh TNI dan Departemen Pertahanan. Secara berkala, TNI dan ketiga matra angkatan melakukan pemeriksaan dan audit teknis kelaikan alutsista mereka. Namun, akses dan data tentang hasil pemeriksaan dan pengecekan teknis rutin tersebut bukan menjadi kewenangan BPK.

Pernyataan itu disampaikannya, Rabu (10/6), seusai menerima Panglima Angkatan Tentera Malaysia (ATM) Jenderal Abdul Aziz Zainal terkait pembahasan soal konflik perbatasan di wilayah perairan Ambalat. "Memang akan selalu ada perbedaan antara nilai aset di buku dalam penerimaan dan temuan BPK, dengan nilai aset teknis alutsista yang ada. Namun yang harus diingat, tidak ada keterkaitan antara faktor usia dengan kelaikan alutsista," ujar Juwono.

Menhan menanggapi pernyataan Ketua BPK Anwar Nasution sebelumnya, yang menyatakan pihaknya sekadar bisa mengaudit kondisi keuangan Dephan dan TNI namun tidak bisa menentukan kemampuan alutsista tersebut. (Kompas, 10 Juni 2009).

Menurut Juwono, pihaknya secara teliti benar-benar berupaya mengamankan agar anggaran kesiapan operasional dan pemeliharaan tetap dijaga agar tidak dikompromi. Hal itu sesuai amanat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Rapat Pimpinan TNI sejak tahun 2007.

Lebih lanjut, terkait alutsista usia tua, pemerintah dan TNI telah sepakat tetap akan menggunakannya sepanjang kondisi dan kelaikannya bisa dipertanggungjawabkan, serta terdukung oleh alokasi anggaran pemeliharaan yang diperlukan, yang memang dijaga besarannya setiap tahun sesuai kebutuhan. "Jadi misalnya, dari sembilan pesawat Hercules C-130 yang kita pelihara dan rawat tingkat keselamatan teknisnya, cuma empat atau lima pesawat sesuai kemampuan anggaran. Sisanya kita tidak operasikan karena keterbatasan dana tadi. Jadi, pesawat-pesawat yang dihidupkan kualitasnya tetap terjaga," ujar Juwono.

Sementara itu, saat dihubungi terpisah, dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), Edy Prasetyono, menyatakan audit keuangan terkait aset alutsista TNI boleh-boleh saja dilakukan oleh BPK. Namun, senada dengan pendapat Juwono, untuk mengaudit kondisi teknis persenjataan, hal itu bukanlah kewenangan BPK.

"Jadi harus jelas terlebih dahulu apa yang dimaksud BPK dengan audit itu, apakah audit penganggaran pengadaan senjata, atau kemampuan senjata demi kepentingan pertahanan negara. Audit senjata dalam pengertian, apakah laik dan mampu melaksanakan kepentingan pertahanan, sudah dilakukan secara internal oleh ahli teknis dan rencana strategis Dephan dan Mabes TNI. Ada area yang hanya menjadi kewenangan teknis khusus militer sesuai doktrin, strategi, dan operasi militer," papar Edy.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau