Satu Gajah Ditemukan dalam Kondisi Hangus Terbakar

Kompas.com - 11/06/2009, 13:45 WIB

PEKANBARU, KOMPAS.com — Kepala Bidang Wilayah I Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau Edi Susanto mengatakan, empat gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) yang ditemukan mati di kawasan konsesi perusahaan di Riau sengaja diracun.

"Gajah yang mati memang sengaja diracun dengan jenis organophospat yang biasa digunakan untuk meracun binatang seperti babi," kata Edi Susanto di Pekanbaru, Kamis (11/6).

Empat gajah itu ditemukan mati di kawasan konsesi PT RPI, anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Papers (RAPP), yang berbatasan dengan perkebunan sawit PTPN V bekerja sama dengan Koperasi Pelangi Siampu Pesikaian, di perbatasan Kabupaten Indragiri Hulu dan Pelalawan pada Mei lalu.

Dua gajah yang mati betina berusia sekitar 20 tahun, dan satu ekor gajah kecil usia lima tahun. Adapun seekor gajah lainnya ditemukan mati dalam kondisi hangus terbakar.

Menurut Edi Susanto, jenis racun telah diketahui dari hasil pemeriksaan sampel gajah di Laboratorium Balai Penyidikan dan Pengujian Veteriner Departemen Pertanian Cabang Bukittinggi.

Selain itu, BKSDA juga menemukan barang bukti racun di tempat kejadian yang sengaja dioleskan di daun dan pelepah sawit. "Racun yang dioleskan di pohon sawit sangat banyak hingga mencapai radius satu kilometer di sekitar lokasi kejadian," katanya.

Ia mengatakan, kasus tersebut bisa dikategorikan sebagai kejadian luar biasa sehingga BKSDA meminta kepolisian mengusut para pelaku pembunuhan satwa dilindungi ini.

Diduga kuat, kematian satwa ini berpangkal dari konflik gajah dan manusia karena daerah Peranap merupakan daerah jelajah gajah yang ada di Taman Nasional Tesso Nilo.

"Ini adalah kejadian luar biasa karena dalam sepekan empat gajah ditemukan mati. Jadi, proses hukum terhadap pelaku harus diteruskan," katanya.

Humas World Wide Fund for Nature (WWF) Riau Syamsidar mengatakan, tidak ada alasan bagi polisi untuk kesulitan mencari tersangka pembunuh gajah itu karena bukti-bukti yang ada sudah lengkap.

Para pelaku pembunuh satwa dilindungi bisa dijerat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sebab, para pelaku melakukan pembunuhan dengan sengaja, mereka dapat dihukum penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.

Kasus pembunuhan empat gajah Sumatera itu kini ditangani Kepolisian Sektor Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau