JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembatalan penghitungan suara tahap III, tidak akan mempengaruhi caleg terpilih yang sudah ditetapkan KPU.
Demikian disampaikan anggota KPU Andi Nurpati, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (11/6). "Putusan MK berlaku sejak diucapkan, tidak berlaku surut. Tidak akan mempengaruhi calon terpilih," kata Andi.
Ia melanjutkan tahapan pileg telah lewat. Selain itu, KPU juga telah menetapkan caleg terpilih dan tinggal menunggu pelantikan. Karena itu, Putusan MK tidak akan mempengaruhi caleg terpilih Pileg 2009 . Menurutnya, Putusan tersebut baru berlaku pada Pemilu berikutnya.
"Putusan MK kan pasca KPU menetapkan peserta pemilu legislatif, sehingga tidak dapat kami revisi. Kan sudah lewat," tuturnya.
Hal ini berarti, keputusan KPU yang meloloskan Agung Laksono sebagai caleg terpilih tidak berubah.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai tudingan adanya dugaan permainan KPU untuk meloloskan salah satu caleg terpilih, Andi membantahnya. Menurutnya, peraturan tentang tata cara penghitungan tahap III sudah berlaku sejak lama. Karena itu, pihaknya tidak mungkin bermain-main.
"KPU perlakukan sama semua parpol. Peraturan KPU sudah lama. Bagaimana kami tahu siapa yang akan terpilih dengan cara-cara yang penafsirannya berbeda," tuturnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan permohonan perkara hasil pemilu untuk sebagian yang diajukan Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, PAN dan PPP. Pemohon mempermasalahkan penghitungan suara tahap III oleh KPU untuk menetapkan perolehan kursi.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang