Gelapkan Raskin, Pak Kades Ditahan!

Kompas.com - 12/06/2009, 19:12 WIB

BLORA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor atau Polres Blora menahan Sunarman, Kepala Desa Sambongrejo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Ia menjadi tersangka penggelapan 15.300 kilogram beras untuk keluarga miskin atau raskin senilai Rp 36.720.000.

Kepala Polres Blora Ajun Komisaris Besar Umar Faroq melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blora Ajun Komisaris Priharyadi , Jumat (12/6), di Blora, mengatakan polisi menahan tersangka Kamis malam setelah pemeriksaan. Polisi menahan tersangka agar tidak melarikan diri.

Masa penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak Kamis (11/6) hingga Selasa (30/6). Selama penahanan, polisi akan melanjutkan pemeriksaan tersangka dan pemberkasan kasus untuk dilanjutkan ke Kejaksanaan Negeri Blora.

Menurut Priharyadi, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, pasal 37 4 juncto Pasal 372 KUHP. Pasal 374 menyebutkan tentang p enggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu terkait dengan pekerjaan atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dipidana selama-lamanya lima tahun.

Adapun Pasal 372 menyatakan b arangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan . Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama empat tahun atau denda palin g banyak sembilan ratus rupiah.

Meski jumlah kerugian kecil, polisi tetap berkomitmen memberantas para pelaku penggelapan dan korupsi di Blora yang merugikan daerah dan masyarakat kecil, tegas Priharyadi.

Sebelumnya, Polres Blora dan Kejaksaan Negeri Blora telah menahan Kepala Desa Brabowan, Kecamatan Sambong, Eko Hariyanto, dan Kepala Desa Semampir, Kecamatan Jepon, Nurkasih. Keduanya menjadi tersangka penggelapan raskin.

Polisi menduga Eko Hariyanto menggelapkan 1,35 ton raskin senilai Rp 24 juta, dan Nurkasih Nurkasih menggelapkan 756 kilogram raskin senilai Rp 3,2 juta. Mereka mengelapkan raskin itu dengan cara menjual dan memberikan kepada orang yang tidak berhak menerima.

Bupati Blora Yudhi Sancoyo mengaku prihatin dengan perilaku sejumlah kepala desa di Kabupaten Blora. Selain terjerat kasus dugaan raskin, sejumlah kepala desa juga diklarifikasi polisi terkait penyerahan uang Rp 5 juta untuk mengegolkan dana program Peningkatan Pembangunan Sosial Ekonomi (P2SE) senilai Rp 38 miliar. "Saat ini, sudah empat kepala desa yang meminta perlindungan saya," kata dia.

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau