BLORA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor atau Polres Blora menahan Sunarman, Kepala Desa Sambongrejo, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Ia menjadi tersangka penggelapan 15.300 kilogram beras untuk keluarga miskin atau raskin senilai Rp 36.720.000.
Kepala Polres Blora Ajun Komisaris Besar Umar Faroq melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Blora Ajun Komisaris Priharyadi , Jumat (12/6), di Blora, mengatakan polisi menahan tersangka Kamis malam setelah pemeriksaan. Polisi menahan tersangka agar tidak melarikan diri.
Masa penahanan berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak Kamis (11/6) hingga Selasa (30/6). Selama penahanan, polisi akan melanjutkan pemeriksaan tersangka dan pemberkasan kasus untuk dilanjutkan ke Kejaksanaan Negeri Blora.
Menurut Priharyadi, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis, pasal 37 4 juncto Pasal 372 KUHP. Pasal 374 menyebutkan tentang p enggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang itu terkait dengan pekerjaan atau jabatannya atau karena ia mendapat upah uang, dipidana selama-lamanya lima tahun.
Adapun Pasal 372 menyatakan b arangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dipidana karena penggelapan . Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama empat tahun atau denda palin g banyak sembilan ratus rupiah.
Meski jumlah kerugian kecil, polisi tetap berkomitmen memberantas para pelaku penggelapan dan korupsi di Blora yang merugikan daerah dan masyarakat kecil, tegas Priharyadi.
Sebelumnya, Polres Blora dan Kejaksaan Negeri Blora telah menahan Kepala Desa Brabowan, Kecamatan Sambong, Eko Hariyanto, dan Kepala Desa Semampir, Kecamatan Jepon, Nurkasih. Keduanya menjadi tersangka penggelapan raskin.
Polisi menduga Eko Hariyanto menggelapkan 1,35 ton raskin senilai Rp 24 juta, dan Nurkasih Nurkasih menggelapkan 756 kilogram raskin senilai Rp 3,2 juta. Mereka mengelapkan raskin itu dengan cara menjual dan memberikan kepada orang yang tidak berhak menerima.
Bupati Blora Yudhi Sancoyo mengaku prihatin dengan perilaku sejumlah kepala desa di Kabupaten Blora. Selain terjerat kasus dugaan raskin, sejumlah kepala desa juga diklarifikasi polisi terkait penyerahan uang Rp 5 juta untuk mengegolkan dana program Peningkatan Pembangunan Sosial Ekonomi (P2SE) senilai Rp 38 miliar. "Saat ini, sudah empat kepala desa yang meminta perlindungan saya," kata dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang