Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Da’i Bachtiar kepada Kompas mengungkapkan, Michelle harus mampu membuktikan ucapannya itu karena sejumlah fakta menguatkan dugaan penganiayaan atas Siti Hajar (33), TKI di Malaysia. KBRI tidak gentar dan bertekad mengawal proses hukum atas Michelle sampai keadilan ditegakkan.
”Saya saksinya saat di KBRI Michelle menangis mengungkapkan penyesalannya dan meminta maaf telah menganiaya Siti Hajar. Kami berharap kasus ini bisa berjalan seperti Nirmala Bonat,” ujar Da’i.
Nirmala Bonat, TKI asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, korban penyiksaan majikan dengan brutal yang terungkap 17 Mei 2004. Majikan Nirmala, Yim Pek Ha, menolak mengaku menganiaya dan menuding korban melukai sendiri tubuhnya.
Setelah melalui proses hukum yang panjang, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 18 tahun kepada Yim Pek Ha pada 28 November 2008. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 67 tahun penjara.
Menurut pengacara dari KBRI yang mendampingi Siti Hajar, Sebastian Cha Tean An dan Cha Kian An, aturan hukum Malaysia memang demikian. Tersangka tidak akan mengakui kejahatannya dalam persidangan.
Karena itu, pembuktian persidangan bergantung sepenuhnya pada kesaksian Siti Hajar. ”Kami meminta Siti Hajar agar konsisten menuturkan apa yang dialaminya dan bagaimana kejadiannya. Kami berharap hakim memutuskan dengan adil berdasarkan keterangan di persidangan,” ujar Cha Kian An yang juga pengacara Nirmala Bonat.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno yang menghubungi dari Geneva, Swiss, mengatakan, dirinya dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia S Subramaniam menggelar pertemuan bilateral di sela sidang ILO untuk membahas
Indonesia juga menuntut agar majikan yang mempekerjakan TKI ilegal dihukum tegas. Selama ini aparat hukum Malaysia lebih banyak menindak TKI ilegal, tetapi membiarkan majikan yang mempekerjakan mereka. ”Itu diskriminasi hukum,” ujar Erman.
Setelah dirawat selama lima hari, pejabat KBRI menjemput Siti Hajar dari Pusat Perawatan Universitas Malaya. Selanjutnya, dia tinggal di kedutaan sambil menjalani rawat jalan.
Siti dalam kondisi sehat dan mampu berjalan walau perlahan. Sekujur tubuhnya, mulai dari kepala bagian depan sampai kaki, melepuh akibat luka siraman air panas. Bagian tengah batang hidungnya melesak, diduga patah tulang terkena pukulan.
Setiba di KBRI, kakak Siti, Nani Suryani, keponakan mereka, Syamsurizal, dan Da’i Bachtiar menyambutnya. Sanak keluarga yang terpisah tiga tahun tanpa kabar itu berpelukan dan bertangis-tangisan.