Michelle Bantah Telah Menganiaya Siti Hajar

Kompas.com - 13/06/2009, 05:34 WIB
 

 

KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Hau Yuang Tyng alias Michelle membantah menganiaya pembantu rumah tangganya, Siti Hajar, dengan cara memukul atau menyiramkan air panas. Michelle (43) menolak semua tuduhan itu saat diperiksa polisi di Kuala Lumpur, Jumat (12/6).

Duta Besar Republik Indonesia untuk Malaysia Da’i Bachtiar kepada Kompas mengungkapkan, Michelle harus mampu membuktikan ucapannya itu karena sejumlah fakta menguatkan dugaan penganiayaan atas Siti Hajar (33), TKI di Malaysia. KBRI tidak gentar dan bertekad mengawal proses hukum atas Michelle sampai keadilan ditegakkan.

”Saya saksinya saat di KBRI Michelle menangis mengungkapkan penyesalannya dan meminta maaf telah menganiaya Siti Hajar. Kami berharap kasus ini bisa berjalan seperti Nirmala Bonat,” ujar Da’i.

Nirmala Bonat, TKI asal Kupang, Nusa Tenggara Timur, korban penyiksaan majikan dengan brutal yang terungkap 17 Mei 2004. Majikan Nirmala, Yim Pek Ha, menolak mengaku menganiaya dan menuding korban melukai sendiri tubuhnya.

Setelah melalui proses hukum yang panjang, majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 18 tahun kepada Yim Pek Ha pada 28 November 2008. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 67 tahun penjara.

Menurut pengacara dari KBRI yang mendampingi Siti Hajar, Sebastian Cha Tean An dan Cha Kian An, aturan hukum Malaysia memang demikian. Tersangka tidak akan mengakui kejahatannya dalam persidangan.

Karena itu, pembuktian persidangan bergantung sepenuhnya pada kesaksian Siti Hajar. ”Kami meminta Siti Hajar agar konsisten menuturkan apa yang dialaminya dan bagaimana kejadiannya. Kami berharap hakim memutuskan dengan adil berdasarkan keterangan di persidangan,” ujar Cha Kian An yang juga pengacara Nirmala Bonat.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno yang menghubungi dari Geneva, Swiss, mengatakan, dirinya dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia S Subramaniam menggelar pertemuan bilateral di sela sidang ILO untuk membahas kasus Siti Hajar. Pemerintah Indonesia menegaskan, Pemerintah Malaysia harus bertanggung jawab terhadap tindakan majikan Siti Hajar yang tidak manusiawi.

Indonesia juga menuntut agar majikan yang mempekerjakan TKI ilegal dihukum tegas. Selama ini aparat hukum Malaysia lebih banyak menindak TKI ilegal, tetapi membiarkan majikan yang mempekerjakan mereka. ”Itu diskriminasi hukum,” ujar Erman.

Kegiatan Siti Hajar

Setelah dirawat selama lima hari, pejabat KBRI menjemput Siti Hajar dari Pusat Perawatan Universitas Malaya. Selanjutnya, dia tinggal di kedutaan sambil menjalani rawat jalan.

Siti dalam kondisi sehat dan mampu berjalan walau perlahan. Sekujur tubuhnya, mulai dari kepala bagian depan sampai kaki, melepuh akibat luka siraman air panas. Bagian tengah batang hidungnya melesak, diduga patah tulang terkena pukulan.

Setiba di KBRI, kakak Siti, Nani Suryani, keponakan mereka, Syamsurizal, dan Da’i Bachtiar menyambutnya. Sanak keluarga yang terpisah tiga tahun tanpa kabar itu berpelukan dan bertangis-tangisan.

(Hamzirwan, dari Kuala Lumpur)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau