”korban sebagai tumbal” diperlihatkan para petinggi negeri ini saat merespons kasus-kasus penganiayaan keji yang dialami buruh migran Indonesia (tenaga kerja Indonesia), terutama pembantu rumah tangga yang bekerja di luar negeri.
Ilustrasi yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat merespons kasus Siti Hajar dengan menceritakan perjumpaannya dengan 50 TKI asal Arab Saudi yang di Bandara Soekarno-Hatta ”hanya” ditemukan tiga TKI bermasalah (detik.com, 11/6/2009) menyiratkan penegasan, sebenarnya TKI yang menjadi korban (TKI bermasalah) ”hanya sedikit”.
Mengecilkan penderitaan TKI korban penyiksaan, apalagi dengan angka-angka kuantitatif, dan membandingkan dengan sejumlah besar TKI yang tidak menjadi korban, sama dengan melegitimasi pengorbanan TKI sebagai tumbal pembangunan. Tindakan ini yang tidak jauh berbeda dengan sikap yang selalu mengelu-elukan TKI sebagai pahlawan devisa, tetapi alpa pada upaya perlindungannya.
Penderitaan Siti Hajar (dan puluhan ribu TKI lain yang mengalami penganiayaan, pemerkosaan, bahkan berujung kematian) adalah buah kegagalan kebijakan penempatan TKI yang selama ini lebih berorientasi pada kepentingan ekonomi ketimbang upaya pemenuhan hak warga negara untuk bekerja secara aman.
Amat mengherankan dan menyedihkan jika para petinggi negara terus berdiam diri saat nyawa-nyawa TKI di luar negeri melayang dan dipertaruhkan dalam kerentanan tanpa perlindungan. Menurut catatan Satgas Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur, sepanjang 2008, ada 700 TKI yang meninggal dunia di Malaysia. Artinya, setiap hari ada dua TKI yang mati. Catatan kematian ini belum termasuk mereka yang meninggal di Singapura, Hongkong, dan Timur Tengah. Hingga kini terdaftar 175 TKI terancam hukuman mati (data Migrant Care, 2009). Penderitaan itu belum berhenti hingga hari ini. Atau mereka telah memaklumi, ternyata ”hanya” 700 TKI yang mati, masih banyak yang berhasil dan mengalirkan remitansi sebesar 8,6 miliar dollar AS (atau sekitar Rp 100 triliun) ke Tanah Air.
Kepedulian dan keprihatinan para petinggi negara terhadap nasib TKI hanya ditunjukkan lima tahun sekali sebagai komoditas politik. Setelah itu tak ada perubahan kebijakan berarti, sama dengan kebijakan yang menempatkan TKI sebagai komoditas ekspor nonmigas. Jika kali ini korbannya Siti Hajar, lima tahun lalu korbannya Nirmala Bonat.
Kasus Nirmala Bonat terungkap pada Mei 2004, waktu yang sama saat para calon presiden berkompetisi mendulang simpati. Saat itu, semua capres menyatakan prihatin atas kasus Nirmala Bonat, tetapi tak ada yang peduli lagi saat persidangan Nirmala Bonat berlangsung maraton selama empat tahun. Hingga kini Nirmala Bonat belum mendapatkan keadilan sejati. Meski majikan Nirmala Bonat divonis 18 tahun penjara, vonis itu bisa dibeli dengan jaminan. Majikan Nirmala Bonat hanya berada di penjara selama seminggu dan kini bebas dengan jaminan.
Pemerintah Indonesia tidak menganggap kasus Nirmala Bonat sebagai pelajaran berharga untuk melindungi TKI. Dalam perundingan MoU tentang penempatan TKI di sektor PRT ke Malaysia yang ditandatangani pada 14 Mei 2006 di Bali, Pemerintah Indonesia sama sekali tidak berkutik pada kehendak Malaysia. MoU itu memberi keleluasaan bagi majikan untuk menahan paspor TKI yang bekerja kepadanya.
Inilah salah satu sumber masalah mengapa penganiayaan keji terhadap TKI, terutama perempuan yang bekerja sebagai PRT, di Malaysia terus berlangsung. Terjadinya penganiayaan keji terhadap Siti Hajar selama 34 bulan karena paspor Siti Hajar disandera. Dia tak bisa keluar dari tempat kerja untuk menghindari penganiayaan tanpa membawa paspor. Peraturan keimigrasian Malaysia amat mudah mengkriminalisasikan pendatang yang tidak membawa dokumen imigrasi meski warga pendatang yang melarikan diri itu adalah korban penganiayaan majikan.
Dalam studi penulis terkait perbandingan Indonesia-Filipina tentang dokumen perjanjian bilateral penempatan buruh migran, ditemukan perbedaan perspektif mendasar tentang posisi buruh migran. Dalam dokumen perjanjian bilateral yang dibuat Indonesia bersama empat negara penerima TKI, tak satu pun pasal mengandung kata protection. Sementara dalam dokumen perjanjian bilateral Filipina dengan 14 negara penerima buruh migran, selalu terkandung kata protection, mulai dari pasal perekrutan, penempatan, serta tanggung jawab negara pengirim dan penerima.
Dalam kebijakan mengantisipasi krisis ekonomi, TKI juga dikorbankan sebagai tumbal. Alih-alih mengalokasi dana stimulus fiskal sebagai jaring pengaman TKI yang di-PHK dan keluarga yang ditinggalkan, pemerintah malah mendorong pengiriman TKI sebanyak mungkin ke luar negeri agar remitansi kian lancar mengalir ke Indonesia, menggerakkan ekonomi dan memperkuat keseimbangan fiskal.
Arahan Presiden SBY dalam Sidang Kabinet Paripurna membahas antisipasi dampak krisis keuangan, 6 Oktober 2008, secara eksplisit meminta Menakertrans RI menggenjot pengiriman TKI sebanyak mungkin guna meraih devisa pengaman neraca pembayaran. Hingga 2009, Pemerintah Indonesia menargetkan perolehan remitansi dari keringat TKI sebesar Rp 168 triliun. Karena itu, dana stimulus fiskal sektor ketenagakerjaan disiapkan untuk memperlancar arus migrasi tenaga kerja ke luar negeri. Sebagian besar dialokasikan untuk revitalisasi balai latihan kerja.
Selama Pemerintah Indonesia tetap memperlakukan TKI sebagai komoditas dan tumbal pembangunan, jangan harap kasus serupa Nirmala Bonat dan Siti Hajar akan berhenti. Siapa pun presidennya, nasib TKI tak akan berubah jika hanya mengharap dan menargetkan aliran remitansi dari keringat TKI.