JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara jaksa Ester dan Dara Veranita, tersangka kasus penyimpan barang bukti berupa ratusan ekstasi.
"Berkas dikembalikan kepada pihak kepolisian untuk perbaikan beberapa kelengkapan formil dan data-data berkas tersebut," terang Budi Hartawan, Humas Kejati DKI Jakarta saat dihubungi, Senin (15/6).
Berkas tersebut dikembalikan Kamis lalu, namun ia menolak menjelaskan lebih detail berkas apa saja yang kurang. "Enggak etislah kalau dipaparkan," kilahnya.
Setelah itu, lanjutnya, pihak Kejati akan memberikan waktu bagi penyidik untuk kembali mempelajari dan melengkapi berkas kedua jaksa tersebut.
Lebih lanjut Budi menerangkan, keputusan tentang penahanan, semuanya berada di tangan kejaksaan tinggi. "Kita melihat, memandang kedua jaksa tersebut melarikan diri atau merusak bahan bukti atau tidak. Syarat penahan ada di KHUP," tegasnya.
Sementara itu, Kompol Christian Siagian, kepala Unit Narkoba Polda Metro Jaya menerangkan, dirinya belum mengetahui pengembalian berkas tersebut. "Belum ada , belum terima (berkas tersebut," ujarnya.
Ia hanya menyatakan, sampai saat ini jaksa Ester dan Dara masih menjalani wajib lapor. "Hari ini (15/6) mereka datang untuk wajib lapor, jam 09.00 tadi. Mereka datang berdua saja tanpa ada pengacara," tuturnya.
Jaksa Ester dan Dara ditangkap karena menyimpan barang bukti berupa ratusan ekstasi. Keduanya sempat ditahan di tahanan narkoba Polda Metro Jaya. Keduanya dibebaskan 11 April, dengan alasan tidak mendapatkan perpanjangan izin penahanan dari Kejati DKI Jakarta.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang