JAKARTA, KOMPAS.com —
Menteri Keuangan dan Pelaksana Jabatan Menko Perekonomian Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan hal itu di Jakarta, Minggu (14/6).
SRB-01/MK/2003 adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah pada 7 Agustus 2003, sebagai pengganti Surat Utang (SU)-001 dan SU-003. Surat utang ini diterbitkan terkait penyelesaian bantuan likuiditas BI (BLBI). Nilai nominal penerbitan SRBI Rp 144,54 triliun.
SRBI jatuh tempo pada 2033 dengan tingkat kupon 0,1 persen setahun dihitung dari sisa pokok terutang, yang dibayarkan secara periodik dua kali setahun.
Pelunasan SRBI dapat bersumber dari surplus BI yang menjadi bagian pemerintah, dan akan dilakukan apabila rasio modal terhadap kewajiban moneter BI di atas 10 persen.
Pada 2006, rasio modal terhadap kewajiban moneter BI lebih dari 10 persen. BI menggunakan kelebihan tersebut untuk mengurangi saldo SRBI senilai
Menurut Sri Mulyani, suku bunga SRBI-001 relatif rendah sehingga tidak memberatkan pemerintah yang berkuasa pada 2033. Apalagi jika memperhitungkan nilai waktu dari uang (net present value of money), maka beban bunga itu sangat ringan sebab suku bunga itu tidak dipengaruhi kenaikan inflasi.
”Kalau BI mendapatkan kelebihan dana dari hasil pengelolaan keuangannya, itu akan secara otomatis mengurangi SRBI 001. Dari tahun 2009 ke 2033 masih ada waktu 24 tahun, itu artinya, SRBI-001 sangat bisa di-reprofiling (yaitu antara lain dengan memperpanjang masa jatuh tempo),” kata Menkeu.
Menurut pengamat ekonomi Tim Indonesia Bangkit, Revrisond Baswir, masalah utang hendaknya tidak direduksi menjadi masalah keuangan dan manajemen.
Utang, tutur Revrisond, adalah masalah sosial politik. ”Pernyataan yang berulang-ulang bahwa rasio utang terhadap PDB (produk domestik bruto) turun menunjukkan tim ekonomi malas mencari solusi menyeluruh atas masalah utang,” ujarnya.
Hingga 29 Mei 2009, total utang pemerintah, dalam negeri termasuk obligasi BLBI, dan luar negeri mencapai Rp 1.700 triliun. Masa jatuh tempo yang tergolong tinggi akan terjadi pada tahun 2010, 2012, dan 2014, yaitu masing-masing nilainya Rp 110 triliun, Rp 127 triliun, dan Rp 130 triliun.