TANGERANG, KOMPAS.com — Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dua dokter Rumah Sakit Omni International Tangerang, Prita Mulyasari, akan mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum, Kamis (18/6).
Sebelum mendengarkan tanggapan JPU, Prita meminta dukungan kepada masyarakat agar kasus ini cepat selesai. "Mohon doanya. Mudah-mudahan lancar, cepat selesai," ujarnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis.
"Mudah-mudahan hari ini langsung bebaslah. Biar tidak datang ke sini lagi," lanjutnya. Kali ini, Prita datang ke persidangan hanya bersama kakak dan sanak saudaranya. Menurut dia, sang suami sakit.
Prita didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap dua dokter RS Omni International Tangerang. Dia terancam dipenjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar karena dikenakan Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebelumnya, Prita ditahan di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 dan ditangguhkan pada Rabu (4/6). Ia dituntut melakukan pencemaran nama baik kepada RS Omni International Tangerang melalui internet. Prita menyebarkan e-mail kepada 10 orang temannya yang berisi keluhannya terhadap rumah sakit tersebut. E-mail tersebut kemudian menyebar luas ke mailing list.
Prita keberatan dengan analisis dokter yang menyebutkan dia terkena demam berdarah. Dia merasa ditipu karena dokter kemudian memberikan diagnosa dia hanya terkena virus udara. Tak hanya itu, dokter memberikan berbagai macam suntikan berdosis tinggi.
Merasa jengkel, Prita kemudian berniat pindah ke RS lain. Namun, dia kesulitan mendapatkan hasil laboratorium. Prita telah mengajukan keberatannya ke RS Omni International dan tak mendapatkan jawabannya. Kemudian, dia menyampaikan keluhannya itu ke teman-temannya melalui e-mail. Pihak RS Omni Tangerang telah menjawab keluhan Prita melalui mailing list dan iklan di media massa.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang