JAKARTA, KOMPAS.com - Walau banyak kasus yang menimpa tenaga kerja asal Indonesia, sampai saat ini Departemen Luar Negeri belum mempunyai anggaran khusus untuk menyewa pengacara dalam menangani kasus-kasus yang dialami TKI.
"Tidak ada dana khusus untuk mengatasi masalah ini. Kita mewakili dana kita dikaitkan dengan dana kekonsuleran. Jadi semua permasalahan ketenagakerjaan. mengambil dari pos anggaran tersebut," kata Teuku Faizasyah juru bicara Departemen Luar Negeri di Jakarta, Jumat (19/6).
Ia menerangkan selama ini Deplu dibantu oleh tim pengacara dari setempat yang bekerja secara cuma-cuma. Dengan mekanisme lepas atau tidak mengikat. "Walau probono (gratis) mereka bekerja secara profesional, tidak memihak dan membela kepentingan TKI," terang dia.
Lebih jauh Faiszyah menerangkan, untuk menyediakan pengacara bukan hanya tugas dari TKI, tapi juga kewajiban pihak penyalur dan agen tenaga kerja pada negara tersebut. "Pernah ada usulan untuk mengadakan asuransi, tapi menurut saya hal itu bukanlah hal yang terbaik, karena dananya diambil dari gaji TKI, itu memberatkan. Agen dan penyalur juga harus bertanggung jawab dan kita akan memaksakan hal itu," kata Faiszyah tegas.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang