JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Polda Metro Jaya dinilai lamban dalam menyelesaikan persoalan Buddha Bar sehingga polemik dalam masyarakat terus terjadi.
"Sangat disayangkan. Ada keengganan pihak Polda menyelesaikan masalah ini," ucap Kevin Wu, Koordinator Forum Anti Buddha (FABB), saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (19/6).
Kevin mengatakan, pihaknya telah melaporkan kasus Buddha Bar kepada Polda Metro Jaya pada tanggal 11 Maret dengan nomor laporan LP/ 668 /K/III/ 2009 /SPK dan kemudian dipanggil untuk memberi keterangan pada tanggal 13 Maret. "Setelah itu tidak tindak lanjut lagi," ucap Kevin.
Padahal, lanjut Kevin, Mabes Polri telah memberikan instruksi kepada Kapolda untuk menyelesaikan masalah tersebut lewat surat B/ 104 /RA/Iv/ 2009 tanggal 17 April yang ditandatangani Kabareskrim Karo Analisis Brigjen Drs Didik T Prijandono.
"Kita akan tanya pihak Polda. Kalau perlu kita tuntut karena tidak bisa melindungi hal-hal yang fundamental." tegasnya.
Pihaknya, lanjut Kevin, juga heran mengapa Buddha Bar masih beroperasi meskipun Dirjen HAKI telah mengeluarkan pencabutan merek Buddha Bar di Indonesia. "Mereknya sudah tidak sah. Jadi mereka beroperasi ilegal," lontarnya.
Buddha Bar di Jalan Teuku Umar dibuka pada bulan November 2008 dengan pengelola PT Nireta Vista Creative dan merupakan satu-satunya di Asia. Bar tersebut dikecam oleh berbagai pihak khususnya umat Buddha karena menggunakan simbol agama Buddha untuk kegiatan komersil.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang