DKI Tagih Kontribusi

Kompas.com - 20/06/2009, 05:44 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyarankan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta kontribusi dari hasil reklamasi Pantai Ancol Barat. Proses reklamasi sudah selesai dan pengelola sudah memulai proses penjualan sehingga Pemprov DKI layak menagih kontribusi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Prijanto mengemukakan hal itu seusai memberi keterangan kepada KPK, Jumat (19/6) di Balaikota DKI Jakarta. KPK mempertanyakan kelengkapan administrasi dan kontribusi pascareklamasi.

Tanah hasil reklamasi sudah mulai dikaveling-kaveling dan dijual dengan bangunan rumah di atasnya sejak 2008. Jika kelengkapan administrasi dan kontribusinya tidak diminta, negara dikhawatirkan dirugikan sampai ratusan miliaran rupiah.

Kelengkapan administrasi yang dimaksud adalah hak pengelolaan lahan (HPL), izin mendirikan bangunan, rencana tata letak bangunan, amdal, dan kelengkapan rencana kota. Penguasaan HPL saat ini juga dipertanyakan oleh KPK.

”Semua kelengkapan administrasi reklamasi sudah dipenuhi oleh PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) sebagai pengembang. HPL yang ada diatasnamakan Pemprov DKI Jakarta dan sudah diserahterimakan ke Pemprov,” kata Prijanto.

Namun, kontribusi pascareklamasi belum diserahkan kepada Pemrpov sampai saat ini. Setelah melalui beberapa kali rapat, semua pemangku kepentingan atas tanah hasil reklamasi ini belum dapat menentukan pola kontribusi bagi Pemprov.

Acuan kontribusi

Saat ini ada dua acuan penentuan kontribusi bagi Pemprov dari hasil reklamasi. Acuan pertama adalah nota kesepahaman antara Pemprov dan Badan Pengelola Lahan Pluit pada 1997. Acuan kedua adalah Surat Kepala Bappenas untuk PT Kapuk Naga Indah, Tangerang, dan Jawa Barat pada 1997.

Pada acuan pertama, kontribusi pada Pemprov ditentukan berdasarkan penggunaan lahannya. Penggunaan untuk fasilitas sosial dikenai kewajiban kontribusi sebesar 25 dollar AS per meter persegi, permukiman (75 dollar AS per meter persegi), dan komersial (140 dollar AS per meter persegi).

Acuan kedua kewajiban kontribusi sebesar 5 persen dari nilai lahan kotor. Acuan kedua ini lebih disukai oleh Pemprov karena naik turunnya nilai tanah tidak akan menjadi masalah dalam kontribusi.

”Pemprov DKI akan meminta saran dari Bappenas mengenai sistem kontribusi itu. Dengan sistem persentase, kontribusi yang diberikan kepada Pemprov akan mengikuti nilai tanah terbaru sehingga pemerintah tidak akan dirugikan,” kata Prijanto.

Pengembang akan memberikan kontribusi kepada Pemprov setiap kali tanah terjual. Karena penjualan lahan tidak dapat dilakukan serempak, sistem persentase lebih menarik karena semakin tinggi harga lahan, semakin tinggi kontribusi yang harus diberikan.

Kepala Departemen Corporate Plan PT PJA YJ Harwanto mengatakan, PT PJA belum memiliki kewajiban memberikan kontribusi kepada Pemprov DKI Jakarta karena belum ada kesepakatan jumlah kontribusi yang harus dibayar.

”Kami tidak memiliki tunggakan atau merugikan Pemprov DKI Jakarta dalam proses reklamasi,” ujar Harwanto.

Pada prinsipnya, kata Harwanto, PT PJA akan memenuhi kewajiban pembayaran kontribusi kepada Pemprov jika sudah ada peraturan yang mengikat. Sebagai perusahaan publik yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Pemprov, pihaknya akan menaati semua kaidah hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (ECA)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau