Anggota DPRD Diduga "Nyabu" di Hotel Bersama Dua Wanita

Kompas.com - 20/06/2009, 16:14 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com — Anggota Komisi D DPRD Jawa Tengah dari Fraksi PAN, RZ (38), ditangkap unit Reskrim Polwiltabes saat pesta sabu di kamar 306 Hotel Permata Hijau Jalan Dr Wahidin, Semarang.
     
"RZ tertangkap dalam operasi pemberantasan narkotika dan psikotropika yang digelar Polwiltabes Semarang pada Kamis (18/6) malam," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Alex Bambang Riatmodjo didampingi Kapolwiltabes Kombes Edward Syah Pernong, di Semarang, Sabtu.
     
Selain tersangka, polisi juga menangkap seorang anggota Polri yang bertugas di Dokkes Polda Jateng, Brigadir YN (31), dan dua wanita yang belum diketahui identitasnya.
     
Barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKBP Roy Hardi Siahaan yaitu satu paket sabu seberat 0,346 gram, satu buah bong (alat penghisap) yang terbuat dari botol minuman, dua buah korek api, satu buah pipet kaca, dua pil viagra serta alumunium foil.
     
Kapolda mengatakan, tersangka RZ sudah lama menjadi target operasi polisi karena diduga sebagai bandar sabu, bahkan yang bersangkutan pernah ditangkap dalam kasus yang sama dan telah dikenai sanksi hukum.
     
"Dalam menangani kasus ini, polisi akan tetap mengambil tindakan hukum yang nondiskriminatif sesuai aturan hukum yang berlaku. Untuk sementara kedua tersangka masih diperiksa sebagai pemakai serta penyalah guna psikotropika, bukan sebagai bandar sabu-sabu," katanya.
     
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 sub 60 Ayat 5 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat akan dimasukkan ke sel tahanan tersangka Riza kepada wartawan mengatakan menolak menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) penyidik Polwiltabes Semarang karena merasa tidak bersalah.
     
Menanggapi hal tersebut, Kapolda menyatakan hal tersebut merupakan hak tersangka, tetapi yang pasti pihak kepolisian menemukan tersangka berikut barang bukti berupa sabu saat penggerebekan. Kapolda menambahkan, untuk tahun ini jajaran Polda Jawa Tengah telah mengungkap 164 kasus narkoba dengan tersangka sebanyak lebih dari 200 orang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau