Bankir Hati-hati Menanggapi OJK

Kompas.com - 22/06/2009, 08:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Bankir cenderung berhati-hati terhadap rencana pemerintah dan DPR membentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka tidak ingin merusak hubungan baik mereka dengan otoritas Bank Indonesia saat ini.

”Kemarin ada seminar untuk menampung semua pandangan pemangku kepentingan. Kami bertanya kepada bankir tentang dukungan mereka pada OJK (Otoritas Jasa Keuangan), jawabannya pasti ya. Kalau tidak mendukung, itu mungkin bankirnya juga takut. sebab, kalau dia mengatakan pro-OJK, itu berarti antimasuk Bank Indonesia. Itu tidak apa-apa karena menunjukkan sebuah dinamika,” ujar Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sri Mulyani Indrawati di Depok, Jawa Barat, Sabtu (20/6).

Menurut Sri Mulyani, berbagai pandangan yang muncul dari pihak BI beberapa waktu terakhir ini tidak merupakan sikap kontradiktif dengan pemerintah karena isu-isu terkait dengan OJK masih didiskusikan antara Departemen Keuangan dan BI.

Hal ini berlaku juga pada isu pengawasan perbankan dan lembaga keuangan nonbank yang masih diformulasikan oleh kedua belah pihak.

”Baik BI maupun Depkeu sama-sama mengenali dan ingin mencari. Pengawasan juga sedang kami formulasikan bersama. Saya tak menutup berbagai formula kemungkinan yang bisa kami lakukan bersama antara BI dan pemerintah,” tuturnya.

Bankir disinyalir tidak ingin terlalu menunjukkan sikap mendukung OJK karena berarti mendukung pengawasan perbankan di luar BI. Sikap para bankir mendukung OJK ini bisa merusak hubungan baik mereka selama ini dengan otoritas BI saat ini.

Diambil alih

Salah satu perhatian utama pemerintah saat ini adalah sikap DPR terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) OJK yang segera dimasukkan dalam waktu dekat. Ini menjadi masalah besar karena DPR yang ada saat ini akan segera menyelesaikan masa tugasnya pada Oktober 2009. Oleh karena itu, ada risiko RUU OJK tidak akan selesai pada masa sidang 2009.

Masalahnya menjadi semakin rumit karena beberapa RUU yang terkait dengan OJK belum dibahas sama sekali, antara lain RUU Keuangan Negara.

RUU ini mengandung berbagai isu sensitif terkait hubungan BI dan Depkeu, antara lain pemindahan wewenang pencetakan uang dari BI ke Menteri Keuangan dan pihak yang bisa membubuhkan tanda tangan pada setiap lembar uang.

”Kami akan terus melakukan proses itu. Namun, persoalannya, masa jabatan Dewan selesai Oktober 2009. Pertanyaannya, apakah semua UU yang tidak selesai akan di carry over (dialihkan ke tahun 2010). Itu keputusan yang harus dibuat Dewan. Kalau dari pemerintah, saya maunya dilanjutkan lagi karena sayang sudah masuk ke DPR,” ujar Sri Mulyani.

Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Firmanzah mengatakan, kekuatan OJK adalah pada implementasinya. Itu karena pengawasan terhadap lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank, sejak terjadi krisis moneter tahun 1997 belum maksimal.

”Konsep yang mesti kita jalankan. Harus diakui, selama ini kita lemah dalam pengawasan. Seperti masalah tahun 1997-1998, jumlah bank membengkak, jumlah kredit keluar tidak jelas. Sementara itu, masing-masing kelompok usaha membuat banknya sendiri-sendiri sehingga aliran dananya hanya terfokus pada grupnya sendiri,” ujar Firmanzah.

Selain itu, tutur Firmanzah, soal rasio kecukupan modal, aset, dan kredit yang tidak terjaga. Jadi, yang penting adalah implementasi antara lain berupa pengawasan yang harus dilakukan OJK.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau