JAKARTA, KOMPAS.com — Bankir cenderung berhati-hati terhadap rencana pemerintah dan DPR membentuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka tidak ingin merusak hubungan baik mereka dengan otoritas Bank Indonesia saat ini.
”Kemarin ada seminar untuk menampung semua pandangan pemangku kepentingan. Kami bertanya kepada bankir tentang dukungan mereka pada OJK (Otoritas Jasa Keuangan), jawabannya pasti ya. Kalau tidak mendukung, itu mungkin bankirnya juga takut. sebab, kalau dia mengatakan pro-OJK, itu berarti antimasuk Bank Indonesia. Itu tidak apa-apa karena menunjukkan sebuah dinamika,” ujar Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sri Mulyani Indrawati di Depok, Jawa Barat, Sabtu (20/6).
Menurut Sri Mulyani, berbagai pandangan yang muncul dari pihak BI beberapa waktu terakhir ini tidak merupakan sikap kontradiktif dengan pemerintah karena isu-isu terkait dengan OJK masih didiskusikan antara Departemen Keuangan dan BI.
Hal ini berlaku juga pada isu pengawasan perbankan dan lembaga keuangan nonbank yang masih diformulasikan oleh kedua belah pihak.
”Baik BI maupun Depkeu sama-sama mengenali dan ingin mencari. Pengawasan juga sedang kami formulasikan bersama. Saya tak menutup berbagai formula kemungkinan yang bisa kami lakukan bersama antara BI dan pemerintah,” tuturnya.
Bankir disinyalir tidak ingin terlalu menunjukkan sikap mendukung OJK karena berarti mendukung pengawasan perbankan di luar BI. Sikap para bankir mendukung OJK ini bisa merusak hubungan baik mereka selama ini dengan otoritas BI saat ini.
Salah satu perhatian utama pemerintah saat ini adalah sikap DPR terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) OJK yang segera dimasukkan dalam waktu dekat. Ini menjadi masalah besar karena DPR yang ada saat ini akan segera menyelesaikan masa tugasnya pada Oktober 2009. Oleh karena itu, ada risiko RUU OJK tidak akan selesai pada masa sidang 2009.
Masalahnya menjadi semakin rumit karena beberapa RUU yang terkait dengan OJK belum dibahas sama sekali, antara lain RUU Keuangan Negara.
RUU ini mengandung berbagai isu sensitif terkait hubungan BI dan Depkeu, antara lain pemindahan wewenang pencetakan uang dari BI ke Menteri Keuangan dan pihak yang bisa membubuhkan tanda tangan pada setiap lembar uang.
”Kami akan terus melakukan proses itu. Namun, persoalannya, masa jabatan Dewan selesai Oktober 2009. Pertanyaannya, apakah semua UU yang tidak selesai akan di carry over (dialihkan ke tahun 2010). Itu keputusan yang harus dibuat Dewan. Kalau dari pemerintah, saya maunya dilanjutkan lagi karena sayang sudah masuk ke DPR,” ujar Sri Mulyani.
Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Firmanzah mengatakan, kekuatan OJK adalah pada implementasinya. Itu karena pengawasan terhadap lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank, sejak terjadi krisis moneter tahun 1997 belum maksimal.
”Konsep yang mesti kita jalankan. Harus diakui, selama ini kita lemah dalam pengawasan. Seperti masalah tahun 1997-1998, jumlah bank membengkak, jumlah kredit keluar tidak jelas. Sementara itu, masing-masing kelompok usaha membuat banknya sendiri-sendiri sehingga aliran dananya hanya terfokus pada grupnya sendiri,” ujar Firmanzah.
Selain itu, tutur Firmanzah, soal rasio kecukupan modal, aset, dan kredit yang tidak terjaga. Jadi, yang penting adalah implementasi antara lain berupa pengawasan yang harus dilakukan