Prabukusumo Dilaporkan ke Polda DIY

Kompas.com - 22/06/2009, 21:06 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Panitia Pengawas Pemilu Provinsi DI Yogyakarta akhirnya membawa kasus dugaan pelanggaran kampanye pasangan calon presiden Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono dalam acara "Boediono Mendengar" 13 Juni lalu di Jogja Expo Center ke Kepolisian Daerah DIY.

Senin (22/6) siang, tiga anggota Panwas DIY Agus Triatno, Endang Widyaningtyas, dan Heri Joko Setyo, mendatangi Posko Penegakan Hukum Terpadu di Polda DIY untuk melaporkan Gusti Bendoro Pangeran Haryo (GBPH) Prabukusumo yang dianggap paling bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Ada beberapa poin yang dikategorikan dalam pelanggaran kampanye, antara lain keterlibatan pegawai negeri sipil pada acara itu, keterlibatan pegawai badan usaha milik negara, penggunaan fasilitas negara, dan keterlibatan anak di bawah umur.

Semua itu melanggar Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden dengan ancaman pidana penjara paling lama 3-12 bulan dan denda Rp 30 juta-Rp 60 juta.

"Setelah melakukan kajian, akhirnya kami melaporkan dugaan indikasi pelanggaran kampanye ke polda. Setelah itu ke KPU (Komisi Pemilihan Umum). Terlapor hanya satu (Prabukusumo) karena di STTP ada nama dia yang bertanggung jawab," ujar Agus Triatno, Ketua Panwas DIY.

Endang mengatakan, panelis yang hadir dalam kegiatan "Boediono Mendengar" juga dianggap melanggar. Namun, nama-nama mereka tidak tercantum dalam daftar tim kampanye yang didaftarkan ke KPU sehingga mereka tidak bisa dijerat dengan UU Pilpres.

Meski begitu, Panwas tetap akan menyurati dan memberi rekomendasi kepada instansi terkait untuk menindaklanjuti masalah ini. Misalnya, bila panelisnya dosen maka Panwas akan menyurati rektor yang bersangkutan untuk mengambil tindakan.

"Mengenai panelis, salah satu unsurnya tidak terpenuhi dalam UU Pilpres. Sehingga tidak bisa dilaporkan ke Polda. Jadi yang bisa dikenai pidana hanya pelaksana kegiatan," ujar Endang.

Ada lima panelis yang sempat dimintai klarifikasi pada hari Kamis dan Jumat pekan lalu. Mereka adalah Mudrajat Kuncoro, dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM), Rektor UGM Sudjarwadi, Wali Kota Yogyakarta Herry Zudianto, Direktur Galangpress Julius Felicianus, dan Prabukusumo sendiri.

Tidak kaget

Secara terpisah, Ketua DPD Partai Demokrat DIY GBPH Prabukusumo mengaku tidak kaget dengan langkah Panwaslu DIY. Pihaknya mempersilakan Panwaslu untuk menempuh jalur hukum. "Tidak apa-apa," katanya.

Yakin ia tidak melanggar aturan hukum, Prabukusumo mengaku belum akan membentuk tim penasehat hukum untuk mendampinginya. Menurut dia, yang terjadi di JEC tidak ada pelanggaran pidana.

Ia menegaskan, kehadirannya ke acara "Boediono Mendengar" karena memenuhi undangan pihak penyelenggara. Pihaknya tidak tahu menahu secara detail penyelenggaraan acara karena diselenggarakan oleh panitia pusat, yaitu Tim Pandu 57.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau