KUALA LUMPUR, KOMPAS — Kondisi Siti Hajar (33), TKI asal Garut, Jawa Barat, membaik. Siti masih terus mendapat perawatan dokter di klinik kesehatan Kedutaan Besar RI, Kuala Lumpur, Malaysia. Sementara itu, proses hukumnya kini sedang berjalan di Mahkamah Malaysia.
"Luka saya sebagian sudah mengering. Tidak ada lagi luka yang berdarah. Hanya ini yang masih terasa sakit," tutur Siti Hajar sambil menunjuk paha kiri saat ditemui di klinik kesehatan KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (22/6).
Paha kiri Siti beberapa kali ditusuk dengan pisau dan gunting oleh majikannya, Hau Yuang Tyng alias Michelle. Pada hari pertama bekerja saja, Michelle memukul tulang hidung Siti hingga masuk ke dalam. Penyiksaan berikutnya yang sering dilakukan Michelle dengan menyiram air panas di lengan kanan dan kiri serta wajah. Selain penyiksaan, selama 34 bulan ibu dua anak ini belum pernah menerima gaji. Siti nekat melarikan diri dari rumah majikannya pada 12 Juni 2009.
Pelarian Siti terbilang nekat. Dia tidak tahan dengan perlakuan Michelle. Tanpa uang sepeser pun, Siti mencegat taksi menuju KBRI di Kuala Lumpur. "Sopirnya baik. Saya ditanya kenapa kok berdarah? Saya bilang disiksa majikan. Tolong bawa saya ke kedutaan," kata Siti kepada sopir sebelum berangkat.
Selama di klinik kesehatan KBRI Kuala Lumpur, tim dokter mendatangi siti dua kali seminggu untuk memberi perawatan intensif. Siti menempati ruang klinik berukuran 4 meter x 4 meter di KBRI Kuala Lumpur. Siti tidak mempunyai aktivitas lain kecuali menikmati waktunya untuk istirahat dan menjalani perawatan.
Proses hukum
Kuasa Hukum Siti Hajar, Subastian Cha, mengatakan, majikan Siti, Michelle, menjalani proses hukum di pengadilan. Pada sidang pertama, Kamis (18/6), Michelle terancam hukuman 43 tahun penjara dengan denda maksimal 50.000 ringgit Malaysia dan hukuman cambuk. Bukti penyiksaan sudah jelas. Anda bisa lihat sendiri di kedutaan. Selanjutnya sidang Michelle akan berlangsung pada 22 Juli, katanya.
Michelle mendapat tuduhan melukai orang lain sampai parah dengan senjata (dituduhkan dua kali), melukai orang lain (biasa, tidak sampai parah) dengan senjata, dan melanggar aturan imigrasi Malaysia karena mempekerjakan orang tanpa dokumen resmi. Siti berangkat ke Malaysia dengan menggunakan jasa Perusahaan Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) PT Mangga Dua Mahkota.
Subastian yakin kliennya tidak bersalah. Keputusanya untuk lari dari majikannya sudah benar. Siapa pun yang berada dalam posisi Siti harus menyelamatkan diri. Tidak ada perjanjian kerja yang dilanggarnya, katanya.
Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur Teguh Hendro Cahyono mengatakan, keputusan Siti sesuai dengan perjanjian kontrak kerja pembantu rumah tangga antara RI dan Pemerintah Malaysia. Dalam salah satu klausul perjanjian kontrak kerja disebutkan, pekerja dapat membatalkan perjanjian kerja tanpa pemberitahuan. Hal ini bisa dilakukan karena pekerja mendapat perlakuan tidak layak oleh majikan.
Teguh mengatakan, Siti masuk ke Malaysia dengan dokumen resmi. Namun, setelah bekerja di Malaysia, majikan berkewajiban memperbarui izin bekerja setiap tahun. Jika majikan tidak memperbarui izin kerja, status pekerja menjadi ilegal. "Ini bukan salah Siti," katanya.
Pada Senin siang, anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Sumatera Utara, Parlindungan Purba, mengunjungi Siti. Kepada Parlindungan, Siti menceritakan semua kisahnya. Parlindungan tidak banyak berkata-kata selain meminta kesabaran kepada Siti.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang