Pemerintah Bakal Hapus Pajak Transaksi Bank

Kompas.com - 23/06/2009, 07:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kalau nantinya betul-betul sudah berlaku, peraturan baru ini akan menjadi kabar yang menyenangkan buat perbankan. Pemerintah berencana menghapus pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi berbasis syariah dan penggabungan (merger) perusahaan menjadi holding.

Tak cuma itu, pemerintah juga akan membebaskan PPN untuk semua kegiatan transaksi di sektor keuangan, termasuk lembaga pembiayaan. "Kalau sekarang, yang bebas PPN hanya transaksi di bank umum," kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, Senin (22/6).

Rencana penghapusan PPN tersebut termaktub dalam Rancangan Undang-Undang tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (RUU PPN dan PPnBM). Calon beleid ini sekarang masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah dan DPR.

Pemerintah yakin, pembebasan PPN akan mendorong pertumbuhan usaha di sektor keuangan. "Penghapusan PPN merger bisa membuat konsolidasi perbankan di Indonesia berjalan dengan baik dan lebih murah," ujar Darmin yang akan menduduki kursi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, bulan depan.

Pemerintah menghitung akan kehilangan potensi penerimaan negara sebesar Rp 5 triliun per tahun gara-gara penerapan peraturan itu. Saat ini, pemerintah masih menarik PPN di sektor keuangan maksimal sebesar 10 persen.

Sebetulnya, anggota Panitia Kerja DPR tentang RUU PPN dan PPnBM, Harry Azhar Azis, mengatakan, usulan pembebasan PPN itu awalnya datang dari DPR. Namun, waktu itu pemerintah menolak. "Berarti sekarang pemerintah telah berubah pikiran," ujar Harry yang juga menjabat Wakil Ketua Panitia Anggaran.

Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia Riawan Amin menyambut baik pembebasan PPN atas transaksi jual beli berbasis syariah alias murabahah ini. Ia menilai, rencana pemerintah itu menghilangkan hambatan di perbankan syariah. Setidaknya sekarang ada perlakuan setara pada bank syariah dan bank umum. "Namun, itu belum masuk ke domain mendorong perbankan syariah untuk berkembang," katanya. (Uji Agung Sentosa, Arthur Gideon/ Kontan)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau