Obama dan Kecanduan Rokok

Kompas.com - 24/06/2009, 05:20 WIB

Oleh Irwan Julianto

KOMPAS.com-Indonesia adalah surga bagi perokok dan industri rokok. Ini karena masyarakatnya yang amat permisif terhadap perokok dan pemerintah serta DPR yang tak punya kemauan politik melindungi rakyatnya dari ancaman bahaya rokok. Ini bentuk pengabaian negara (state neglect) atau pelanggaran hukum internasional yang telah diratifikasi jadi undang-undang? Atau karena kuatnya lobi industri rokok?

Sungguh berbeda dengan Amerika. Senin (22/6) siang waktu Amerika atau Selasa dini hari waktu Indonesia adalah hari bersejarah bagi kesehatan masyarakat di Amerika Serikat karena Presiden Barack Obama menandatangani Undang-Undang Pencegahan Merokok dalam Keluarga dan Pengendalian Tembakau yang rancangannya telah dibahas dan disetujui oleh Kongres AS.

Legislasi ini memberikan kekuatan dahsyat baru kepada pemerintah federal AS, khususnya Badan Pengawasan Obat dan Makanan (FDA), untuk meregulasi produksi, promosi, dan pemasaran rokok serta produk-produk tembakau lainnya. Ironisnya, bulan April lalu litigasi sejumlah LSM Indonesia terhadap Presiden dan DPR yang tak juga mau meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (FCTC) WHO justru ditolak oleh pengadilan negeri di Jakarta.

AS dan Indonesia sama-sama belum meratifikasi FCTC, tetapi secara de facto AS telah menerapkan roh dan semua isi traktat internasional yang telah diratifikasi 192 negara di dunia ini. Sebelum rokok diatur dengan amat ketat oleh pemerintah federal, 44 dari 50 negara bagian AS telah meregulasi kandungan rokok maupun promosi dan pemasarannya. Perokok di AS kini jumlahnya jauh menurun dibandingkan dengan beberapa dekade lalu dan perokok yang ada pun kini bak kaum pria.

”Legislasi yang saya tanda tangani hari ini adalah manifestasi perubahan yang berlangsung selama beberapa dekade. Sejak setidaknya pertengahan abad lalu, kita telah mengetahui dampak produk tembakau yang berbahaya dan kerap mematikan. Lebih dari 400.000 warga Amerika kini meninggal karena penyakit yang berhubungan dengan tembakau setiap tahun, membuatnya jadi penyebab paling utama kematian yang dapat dicegah di AS. Lebih dari 8 juta warga Amerika menderita setidaknya satu penyakit serius yang disebabkan oleh rokok. Semua masalah kesehatan ini membebani kita lebih dari 100 miliar dollar AS tiap tahun,” demikian sambutan Obama, Senin lalu di Taman Mawar Gedung Putih.

Membidik anak dan remaja

Disaksikan oleh empat anak yang mewakili organisasi Campaign for Tobacco Free Kids, Obama juga memprihatinkan dampak merokok pada anak-anak dan remaja AS. ”Satu dari lima anak/remaja sudah menjadi perokok sebelum mereka tamat SLTA. Hampir 90 persen dari semua perokok mulai merokok sebelum mereka berusia 18 tahun. Saya tahu karena saya pernah menjadi seperti remaja-remaja ini. Jadi, saya tahu betapa sulitnya memutuskan kebiasaan ini sekali Anda menjadi perokok,” kata Obama yang sering mengaku di depan umum tentang pergulatannya melawan kecanduan merokok. Legislasi undang-undang yang ditandatangani Obama akan melarang iklan rokok hingga 300-an meter dari sekolah dan tempat bermain anak- anak.

”Anak-anak dan remaja menjadi perokok bukan tanpa alasan. Mereka menjadi target promosi agresif industri rokok. Kita sudah mengetahui hal ini selama berdekade-dekade, tapi selalu kalah menghadapi industri rokok dan para pelobi mereka. Tahun 1994 para CEO industri rokok pertama kali dihadirkan di Kongres dan mereka membantah bahwa tembakau mematikan, nikotin adiktif, atau perusahaan mereka membidik anak-anak. Mereka menghabiskan miliaran dollar AS untuk lobi dan iklan guna membantah semua tuduhan tersebut dan menyatakannya sebagai kebohongan. Namun, kini, 15 tahun kemudian, kampanye mereka gagal. Hari ini perubahan telah tiba di Washington,” u j a r ny a .

Yang melegakan, Obama tidak hanya Amerika-sentris. ”Saat ini tembakau adalah penyebab utama kematian yang dapat dicegah bukan hanya di Amerika, tapi juga di dunia. Jika kecenderungan ini berlanjut, satu miliar orang akan mati karena penyakit-penyakit yang berkaitan dengan tembakau abad ini. Karena itu, AS akan terus bekerja bersama WHO dan negara-negara lain untuk memerangi epidemi ini secara global,” u j a r ny a .

Kita tentu berharap Pemerintah AS segera meratifikasi FCTC dan mendorong Pemerintah Indonesia untuk melakukan hal yang sama serta menekan dua perusahaan rokok AS yang membeli perusahaan rokok Indonesia untuk tidak melakukan cara-cara promosi agresif yang membidik remaja-remaja Indonesia. Kita menyaksikan betapa industri rokok AS dan nasional gencar mensponsori konser musik dan event- event olahraga. Ada pula yang berkedok kegiatan sosial (CSR) atau memasang reklamenya di atas pos polisi.

Macan kertas

Menteri Kesehatan pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri, dr Achmad Sujudi, aktif dalam merancang konsep FCTC. Namun, ketika FCTC disahkan sidang tahunan WHO pada Mei 2003, pemerintahan Megawati tidak ikut menyetujui FCTC. Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla juga tidak, atau belum, meratifikasi FCTC.

Padahal, FCTC adalah tonggak kemenangan gerakan konsumen dan kesehatan masyarakat dunia yang jauh lebih penting dibandingkan dengan tonggak sebelumnya, yaitu Kode Pemasaran Susu Formula yang ditetapkan WHO dan Unicef pada awal 1980-an. Pada waktu itu (1973-1988) WHO dipimpin Direktur Jenderal Halfdan Mahler dari Denmark. Sedangkan FCTC lahir pada masa Direktur Jenderal WHO dijabat Gro Harlem Brundtland yang pernah menjadi Perdana Menteri Norwegia. Baik Mahler maupun Brundtland berasal dari negara Skandinavia yang sosialis dan negara kesejahteraan.

Indonesia membutuhkan pemimpin yang seberani dan setegas Obama dan Brundtland untuk bisa melindungi rakyatnya dari cengkeraman industri rokok dalam dan luar negeri. Jika tidak, FCTC sekalipun nantinya diratifikasi cuma bakal jadi macan kertas, seperti halnya Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Ekosob) yang disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau