Karena yang Mati Gajah, Kasusnya Jadi Tak Jelas

Kompas.com - 24/06/2009, 14:17 WIB

RIAU, KOMPAS.com - Penyelidikan kasus kematian dua gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) binaan Pusat Latihan Gajah (PLG) Minas, Kabupaten Siak, Riau, terancam tidak bisa diteruskan akibat mengalami kebuntuan.

"Proses penyelidikan untuk mencari tersangka sulit dilakukan karena sidik jari yang diduga tertinggal di gading gajah telah hilang," kata Kepala Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau Rahman Siddik di Teluk Kuantan, Rabu (24/6).

Kebuntuan itu muncul untuk menemukan tersangka, sebab barang buktinya sudah rusak.

Ia mengatakan hal itu terkait kematian dua ekor gajah jantan peliharaan PLG Minas yakni Rege dan Tomi pada 7 Mei 2009. Kedua gajah jantan ini ditemukan mati tanpa gading setelah memakan buah nenas yang diberi racun sianida.

Kematian hewan langka itu dilatarbelakangi perburuan gading gajah namun para pemburu tidak sempat membawa kabur dua pasang gading itu diduga karena takut ketahuan.

Selain dua pasang gading, maka para pelaku juga meninggalkan sejumlah barang bukti seperti sepasang sepatu dan sebuah tas yang berisi kapak, senter, tali plastik dan tiga bungkus rokok.

Menurut Rahman Siddik, BBKSDA Riau dan Kepolisian Sektor Minas yang menyelidiki kasus itu tidak menemukan sidik jari di gading yang tertinggal karena benda tersebut sempat dicuci dengan air setelah disita dari tempat kejadian perkara.

Proses penyelidikan bisa jadi terbuang percuma padahal polisi telah mengambil sidik jari dan meminta keterangan seluruh petugas PLG Minas.

Berdasarkan informasi, pelaku yang membersihkan gading adalah petugas PLG Minas atas suruhan dari seorang pegawai BBKSDA Riau. Dugaan keterlibatan orang dalam terkait penghilangan barang bukti tidak dibantah Rahman Siddik.

"Entah orang itu memang bodoh atau bisa saja ada motif lainnya. Padahal seharusnya barang bukti yang ada harus steril dan tidak boleh sembarangan disentuh karena untuk kepentingan penyelidikan," ujar Rahman Siddik.

Namun, ketika disinggung mengenai kemungkinan sidik jari tertinggal dibarang bukti lainnya, ia mengatakan tidak bisa memastikan keberadaan barang bukti selain dua pasang gading gajah yang telah disita BBKSDA.

Ia mengakui, pihaknya tetap berkomitmen untuk menuntaskan kasus kematian dua ekor gajah itu. Dalam waktu dekat pihaknya akan meminta polisi untuk memeriksa secara khusus para pelaku penghilang barang bukti tersebut.

Ia menambahkan, terkatung-katungnya penyelesaian kasus gajah PLG Minas membuat posisinya sebagai Kepala BBKSDA Riau berada diujung tanduk.

"Anggapan yang beredar luas hingga ke Jakarta adalah pihak BBKSDA Riau terlibat dalam kasus ini," katanya.

Kasus kematian gajah Sumatra di Riau kembali mencuat setelah sebanyak tujuh gajah ditemukan mati selama semester pertama tahun 2009.

Selain kematian dua ekor gajah jinak di PLG Minas, kasus serupa juga terulang pada seekor gajah jantan yang dipelihara PT Arara Abadi. Gajah jantan bernama Tongli itu ditemukan mati diracun dengan umpan buah nenas di areal arboretum anak perusahaan Sinar Mas Group itu.

Pada Mei lalu juga ditemukan empat ekor gajah liar yang mati diracun dan seekor diantaranya dibakar di areal konsesi tanaman industri PT Rimba Peranap Indah (RPI) anak perusahaan PT Riau Andalan Pulp and Paper.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau