JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Antasari Azhar, dan pengacaranya tidak akan membiarkan saksi-saksi meringankannya diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sebab, hal itu dinilai dapat merugikan pihaknya.
"Penyidik bertanya ke Pak Antasari, apakah akan ada saksi-saksi yang akan meringankannya? Pak Antasari menjawab ada. Tapi Pak Antasari tidak mau menyebutkan saksi-saksinya sebab dia tak ingin saksi-saksi itu diperiksa polisi," ujar pengacara Antasari, M Assegaf, ketika dihubungi wartawan, Jakarta, Rabu (24/6).
Saksi yang akan diajukan, kata dia, lebih dari satu orang. "Kami simpan dulu," tuturnya.
Menurut dia, pertanyaan tentang saksi meringankan itu mengindikasikan segera berakhirnya masa penyidikan. Assegaf menduga, tak lama lagi berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
Siang ini, Assegaf dan pengacara Antasari lainnya mendatangi pria berkumis tebal itu di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka berkoordinasi dengan Antasari karena menduga pemeriksaan segera berakhir.
Saat ditanya apakah salah satu saksi yang akan diajukan adalah ustaz yang berada di Grand Mahakam bersama Antasari dan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Assegaf tidak bersedia menjawab.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang