JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana menuntaskan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Kawasan Ekonomi Khusus (RUU KEK) menjadi UU akhir September 2009.
"Rapat tadi sudah ada kesepakatan (dengan DPR) membentuk Panja (Panitia Kerja) RUU KEK dan itu akan dibahas meski nanti DPR reses. Usai reses, Agustus nanti ada rapat kerja lanjutan. Kita harap pertengahan Agustus selesai dan kita akan bawa ke rapat paripurna DPR diharapkan akhir September," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu seusai rapat kerja RUU KEK dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (24/6).
DPR akan memasuki masa reses 4 Juli 2009. Selanjutnya pertengahan Agustus 2009 DPR kembali akan bersidang. Masa jabatan anggota Dewan periode 2004-2009 akan habis akhir September karena sesuai UU, Oktober anggota Dewan hasil Pemilu 2009 akan mulai menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai anggota DPR periode 2009-2014.
Menurut Mari, rapat dengan Dewan pada prinsipnya menyepakati penyederhanaan dalam pelaksanaan UU itu kelak. Tak hanya satu bentuk penyederhanaan, tetapi juga mengakomodasi sejumlah masukan lainnya dari kalangan masyarakat. Dia mencontohkan soal struktur kelembagaan dalam KEK.
"Misalnya tetap ada Dewan Nasional KEK. Ada Dewan Kawasan dan di dalamnya ada perwakilan daerah karena KEK kan dilaksanakan di daerah. Itu opsinya. Yang mana efisien itu dibahas nanti," kata Mari.
Dia juga menyebut kemudahan lain dalam UU itu nanti. Misalnya soal tenaga kerja asing yang harus mendapat izin kerja dalam wilayah KEK. "Nanti itu lebih dipermudah," kata Mari.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang