JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyerahkan masalah dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Meutia Hatta ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saat ikut acara kampanye Boediono, Jumat (19/6) lalu, Meutia Hatta menggunakan mobil dinasnya.
Anggota Bawaslu Wirdianingsih mengatakan, penggunaan fasilitas negara merupakan pelanggaran administratif dan masuk dalam ranah KPU. Karena itu, pihaknya menyerahkan masalah ini kepada KPU.
"Penggunaan fasilitas negara itu pelanggaran administratif. Serahkan ke KPU. Kalau tidak termasuk kategori pidana, masuk ke administratif," kata perempuan yang akrab dipanggil Nunung itu di Jakarta, Kamis (25/6).
Dalam kampanye Boediono di Bandung, Meutia Hatta menggunakan mobil dinas Camry hitam bernomor polisi B 1255 RFS. Mobil inilah yang membawa anak proklamator ini ke Bandung.
Dalam UU Pilpres 42/2008 Pasal 64 Ayat 2 menyatakan, pejabat negara dilarang menggunakan fasilitas negara saat melakukan kampanye. Fasilitas negara yang dilarang digunakan ada tiga macam. Yang pertama, adalah sarana mobilitas, meliputi kendaraan dinas atau alat transportasi lainnya. Kedua, gedung, kantor, rumah dinas, dan rumah jabatan dinas. Dan terakhir, adalah sarana perkantoran, radio daerah, dan peralatan telekomunikasi milik pemerintah daerah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang