KTNA Tolak Pajak Tambahan, Pemkab Targetkan Produksi Tembakau Naik

Kompas.com - 25/06/2009, 19:22 WIB

BOJONEGORO, KOMPAS.com - Kontak Tani Nelayan Andalan Kabupaten Bojonegoro Menolak pajak rokok tambahan dan cukai yang dipungut oleh daerah. Ketua KTNA Bojonegoro yang juga Wakil Ketua KTNA Jawa Timur Syarif Usman menilai pembahasan Rancangan Undang-undang paja k daerah dan retribusi daerah dan rencana menerapkan pajak rokok tambahan di luar cukai dan pajak pertambahan nilai akan membebani perekonomian petani tembakau. Pemerintah dituntut harus berpikir panjang tentang rencana itu agar jangan menambah beban petani.

Syarif Kamis (25/6) kepada Kompas menyatakan petani yang pertama menanggung dampak penerapan aturan itu. Selain petani penerapan aturan itu juga berdampak pada buruh pabrik rokok yang terkena pengurangan tenaga kerja secara besar-besaran karena penambahan pajak 10-15 persen di luar cukai dan pajak pertambahan nilai (Ppn). Saat ini cukai dan PPN ditetapkan 10 persen. "Tidak menutup kemungkinan pula jika dipaksakan perusahaan rokok mengurangi tenaga kerja hingga menutup usaha," katanya.

Menurut Syarif, untuk memberi tambahan alokasi dana pembangunan daerah, seharusnya melalui penambahan PPN 1-2 persen. Dia menyebutkan hasil cukai rokok dan PPN 2008 mencapai Rp 200 triliun dan target 2009 Rp 223 triliun. Dengan penambahan Ppn 1-2 persen, target itu sudah tercapai. Angka tersebut luar biasa sebagai tambahan APBN, ujarnya.

Dia menambahkan bila pemerintah ingin menambah alokasi dana pembangunan daerah dari rokok, seharusnya melalui menambahan Ppn 1-2 persen. Menambahkan Ppn 1-2 persen itu sudah bisa menambah Rp 20 triliun hingga Rp 40 triliun. Penambahan itu bisa dialokasika n untuk penambahan dana pembangunan daerah secara adil sesuai dengan prosentase daerah penyuplai cukai dan Ppn rokok. Pemerintah seharusnya mengalokasikan penambahan sesuai dengan prosentase daerah penyuplai Ppn dan cukai rokok, bukan dengan mengubah pola yang rancu, katanya menegaskan.

Kalau masing-masing daerah diberi kebebasan bisa melakukan penarikan sendiri-sendiri, terkesan pemerintah pusat tidak mau terbebani pembangunan daerah. Ini kan pemerintah pusat sama saja lari dari tanggung jawab terhadap pembangunan daerah sehingga daera h disuruh mencari dana sendiri. Pemerintah pusat harus mengerti bahwa kondisi ekonomi petani sudah sulit jangan ditambah sulit lagi, papar Syarif.

Selain pajak rokok tambahan oleh daerah membebani petani dan buruh, pola itu menambah kerancuan. Bila masing-masing daerah diberi kebebasan melakukan pungutan pajak tambahan rokok sendiri-sendiri bisa berakibat larinya perusahaan dari daerah tertentu akib at beban pajak yang ada.

Oleh karena itu KTNA Bojonegoro secara tegas menolak penerapan cukai dan pajak rokok tambahan yang dipungut daerah. KTNA Bojonegoro selain menolak juga meminta pemerintah pusat tidak main-main dan harus mengkaji ulang Undang-undang yang akan diberlakukan .  

Saya berpendapat, peningkatan pendapatan dari pajak rokok bisa dilakukan dengan mempermudah perizinan industri rokok skala kecil sebagai industri rumahan. Saat ini kebijakan yang diterapkan mempersulit dan membunuh industri rokok kecil, katanya.

Menurut Syarif KTNA sering menerima keluhan dari home industry rokok kecil di berbagai daerah tentang beratnya memperoleh izin. Itu belum lagi yang tidak bisa berkembang dan terpaksa gulung tikar karena terbentur beban cukai yang mengacu jumlah produksi. Bisa jadi, kata Syarif, munculnya pajak dipungut daerah segera diluncurkan karena kepentingan pabrikan besar. Ini dapat menghambat berkembangnya industri rokok skala kecil, memunculkan monopoli, yang besar makin maju, yang kaya makin kaya, katanya.

Syarif menilai pembahasan Undang-undang oleh DPR RI yang akan memberlakukan pajak tambahan untuk rokok, selain cukai dan Ppn merupakan langkah pemerintah yang semakin memberatkan perekonomian petani tembakau. Penambahan pajak 10-15 persen yang penarikanny a dilakukan pemerintah daerah mulai 2014 akan berdampak pada harga jual tembakau pada petani.  

Saya yakin petani akan menjadi korban karena perusahaan rokok tidak mau rugi. Perusahaan juga berpotensi menaikkan harga rokok atau mengurangi tenaga kerja bahkan menutup usahanya akibat beban perusahaan makin berat, kata Syarif.

Target Produksi Meningkat

Sementara itu Kepala Dinas Perhutanan dan Perkebunan Kabupaten Bojonegoro Subowo menyebutkan tahun ini target produksi tembakau 1,2 ton per hektar. Produksi tanaman tembakau di Bojonegoro pada tahun 2008 mencapai 1 ton per hektar.

Upaya mencapai target tersebut dilakukan dengan pemberian bantuan benih dan sosialisasi peningkatan mutu tembakau. Pada tahun ini, telah diberikan bantuan bibit dan pupuk kepada kelompok tani. Tahun ini saja Pemerintah memberikan bantuan benih tembakau g ratis jenis T-45, katanya.

Wakil Bupati Bojonegoro Setyo Hartono menambahkan tembakau merupakan salah satu komoditas andalan wilayah Bojonegoro. Tembakau virginia dulu menjadi primadona dan ikon Bojonegoro. Setyo menyebutkan tahun 2008 Kabupaten Bojonegoro mampu menambah pendapatan dari cukai rokok sebesar Rp 6,6 miliar, meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun 2007 sebesar 3,6 miliar. Semakin meningkat hasil tanam tembakau diharapkan meningkatkan kesejahteraan petani. Semakin naik pula pendapatan dari cukai rokok, ujarnya.

 

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman Selanjutnya
Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau