Memburu Ijazah Magister Asli tapi Palsu

Kompas.com - 26/06/2009, 21:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terkait 20 guru yang diduga menggunakan gelar magister asli tapi palsu (aspal) Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) Depdiknas akan menyelidiki perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah tersebut.

Dikti Depdiknas, Fasli Jalal, ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (26/6), mengatakan akan mengecek lagi kepada Direktur Akademik.

"Tetapi biasanya, kami harus menemukan kasusnya di lapangan. Kemudian kita akan ikut menelusuri. Kalau memang ijazah palsu, siapa yang mengeluarkan akan kita kejar, dan siapa yang masih memakai gelar palsu akan berhadapan dengan undang-undang sistem pendidikan nasional," katanya.

Sebelumnya sebuah situs pendidikan dalam beritanya pada 25 Juni menyebut sebanyak 20 guru dan mayoritas menjabat sebagai kepala sekolah di Kabupaten Ngawi menggunakan gelar magister palsu.

Gelar magister (S2) tersebut diperoleh dari Sekolah Tinggi Menajemen IMNI Jakarta. Diduga, gelar magister manajemen pendidikan itu diperoleh secara tidak prosedural.

"Perguruan tinggi yang mengeluarkan ijazah aspal itu harus diketahui kapan dikeluarkan, bagaimana konteksnya. Kalau berkali-kali sudah diingatkan sanksinya bisa sampai penutupan perguruan tingginya sebagai bentuk hukuman tertinggi secara administratif," katanya.

Dalam situs pendidikan itu juga disebutkan Dinas Pendidikan Kabupaten Ngawi sudah mengetahui penggunaan gelar magister aspal. Oleh karena itu, sejak 17 Juni 2009, Dinas Pendidikan Ngawi mengeluarkan surat edaran tentang larangan penggunaan ijazah S2 aspal tersebut.

Sebelum melakukan tindakan, Fasli akan meminta kopertis setempat memferivikasi ijazah aspal tersebut. "Kalau memang perguruan tingginya ada di Jakarta, Dikti akan minta Kopertis Wilayah III melakukan penyidikan dan penyelidikan. Dari hasil itu akan diambil langkah-langkah," katanya.

Sanksi yang bisa dikenakan terhadap pemalsuan ijazah yaitu sanksi administratif dan sanksi hukum. Tetapi secara hukum, menurut Fasli, polisi bisa langsung memproses secara hukum berdasarkan undang-undang sistem pendidikan nasional, yakni UU No 20 Tahun 2003.

"Yang bisa melaporkan bisa dari kopertis bersangkutan atau pemda, atau yang bersangkutan. Pokoknya harus ada yang dirugikan. Polisi sebagai aparat keamanan akan melakukan prosesnya," ungkapnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau