JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional JK-Wiranto Bidang Advokasi dan Hukum, Jumat (26/6), melaporkan juru bicara tim sukses SBY-Boediono, Rizal Mallarangeng ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita tentang tuduhan kampanye hitam terhadap kubu SBY-Boediono dari kubu JK. Rombongan Tim Kampanye Nasional JK-Wiranto bidang Advokasi dan Hukum yang mendatangi sentra pelayanan Polda Metro Jaya pukul 22.45 antara lain Chairuman Harahap selaku koordinator tim advokasi dan wakil kordinator Elza Syarief selain Eggi Sudjana serta Indra J Piliang.
Sekitar pukul 23.30, Chairuman menyampaikan keterangan pers dan melaporkan Rizal atas keterangan yang disampaikannya Rabu (24/6) berisi tudingan adanya penyebaran selebaran berbau SARA dalam kampanye JK di Medan. "Sesuai dengan somasi kita pada kemarin, Kamis (25/6), yang telah diberikan kepada yang bersangkutan dan hari ini kami telah menunggu sampai batas waktu jam 17.00, tidak ada kabar, ternyata saudara Rizal tidak mencabut keterangannya dan meminta maaf kepada Bapak Jusuf Kalla," tegas Chairuman.
"Karena telah memberikan keterangan bohong yang itu tidak pernah dilakukan Bapak Jusuf Kalla. Malam ini, kita melaporkan kejadian pemberitaan bohong dan pencemaran nama baik maupun penistaan," tegas Chairuman.
Dalam kesempatan ini, Chairuman juga membantah timnya telah menyebarkan copy berita tabloid Monitor Indonesia edisi 49 tahun I/3-9 Juni 2009 yang berjudul "Apa PKS Tidak Tahu Istri Boediono Katolik?"
Dalam laporannya kepada polisi, tim advokasi JK-Win menuntut Rizal dengan 4 pasal; pasal 14 Ayat 1 UU No.1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana, pasal 15 UU No.1 Tahun 1946, pasal 311 KUHP ayat 1, pasal 310 KUHP ayat 1, 2, dan 3.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang