JAKARTA,KOMPAS.com-Sejumlah kalangan sipil mengaku sangat khawatir pemerintah dan DPR terburu-buru mengegolkan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara di penghujung masa kerja mereka di periode 2004-2009 kali ini.
Jika sampai terjadi, hal itu diyakini bakal makin menjadi persoalan menyusul berbagai kontroversi kekhawatiran dan penolakan yang selama ini terjadi dan dilontarkan kalangan elemen masyarakat sipil.
Baik pemerintah maupun DPR diyakini masih harus menjelaskan sekaligus meyakinkan aturan perundang-undangan tersebut tidak malah bakal memicu persoalan di masa mendatang jika mereka jadi mengesahkannya dalam waktu dekat.
Desakan serta semua pendapat tadi disampaikan secara terpisah oleh dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia, Andi Widjojanto, dan Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers, Hendrayana, saat dihubungi terpisah, Sabtu (27/6).
Prediksinya akan ada banyak persoalan yang muncul di masa mendatang ketika aturan UU tersebut diterapkan. "Saya yakin akan terjadi banyak perselisihan dan sengketa tarik menarik birokrasi, baik antar lembaga negara maupun juga dengan masyarakat," ujar Andi.
Secara alamiah, pemerintah diyakini Andi memang akan selalu berupaya menutup atau hanya memberikan informasi sesedikit mungkin dari permintaan yang diajukan. Keberadaan RUU Rahasia Negara justru akan semakin memperkuat hal itu.
Menurut Andi, kuatnya upaya mereka mengegolkan aturan itu sekarang juga menunjukkan sebetulnya betapa kuatnya penolakan mereka atas aturan tentang keterbukaan informasi publik. Andi juga menegaskan argumen pemerintah selama ini, yang menyatakan keberadaan aturan perundang-undangan tentang rahasia negara justru bertujuan mencegah penyelewengan, masih terlalu sumir dan perlu diperjelas lebih lanjut ke masyarakat.
Misalkan penjelasan rinci dan transparan tentang banyak hal, mulai dari kenapa sesuatu ditetapkan sebagai rahasia negara, soal masa retensi (berlakunya status rahasia), bagaimana dan siapa mengelola rahasia negara tersebut, dan dari mana anggarannya.
"Aturan dalam RUU Rahasia Negara yang ada selama ini cuma sebatas memberi justifikasi hukum bahwa rahasia negara harus ada ketika kita mempunyai aturan tentang kebebasan informasi. Selain itu kan kita juga masih belum bisa menilai bagaimana mekanisme yang akan dibuat dalam menentukan sesuatu masuk kategori rahasia negara atau bukan," ujar Andi.
Andi mengingatkan, saat ini pemerintah berhadapan dengan masyarakat di era keterbukaan informasi dengan akses terhadap informasi yang sedemikian luas. Dengan begitu pemerintah seharusnya berhati-hati dalam menentukan atau mengklaim sesuatu sebagai rahasia negara. Tambah lagi menurut Andi, masyarakat seperti dirinya serta media massa memiliki banyak pilihan sumber informasi.
Dia mencontohkan informasi tentang jumlah alutsista TNI, yang tidak hanya dimiliki Departemen Pertahanan namun juga dapat diakses dengan mudah dari laporan rutin negara-negara peserta Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Lebih lanjut saat dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers Hendrayana mendesak pemerintah dan DPR tidak terburu-buru memaksakan pengesahan RUU Rahasia Negara tersebut mengingat potensi persoalan dan penolakan yang akan terjadi. Keberadaan aturan perundang-undangan tentang rahasia negara yang masih memicu penolakan dan kontroversi tersebut menurut Hendrayana hanya akan semakin membahayakan hak masyarakat mengakses informasi publik dan juga dapat merusak atau membatasi aturan tentang kebebasan pers.
"Kalau tetap akan disahkan dan terbukti nanti memunculkan persoalan, kami bersama kalangan elemen masyarakat sipil lain akan mengajukan permohonan peninjauan kembali aturan perundang-undangan tersebut ke Mahkamah Konstitusi," ujar Hendrayana.
Seperti diwartakan, Komisi I menyatakan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Rahasia Negara di tingkat Komisi I dan pemerintah, dalam hal ini Departemen Pertahanan, tuntas diselesaikan dalam rapat kerja Kamis kemarin.
Hanya beberapa poin saja dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Rahasia Negara, antara lain poin 24 dan 25 tentang Lembaga Negara dan Lembaga Negara Pembuat Rahasia Negara dan poin 222-231, yang meliputi lima pasal (pasal 30-34) atau dua bab (Bab VII dan VIII), yang disepakati dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja).
Dipastikan Panja RUU Rahasia Negara tersebut sudah terbentuk dan akan mulai bekerja per 1 Juli mendatang. Selain terdiri dari seluruh unsur pimpinan Komisi I, Panja tersebut juga terdiri dari perwakilan masing-masing fraksi partai politik.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang