JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) guna klarifikasi spanduk sosialisasi pemilu presiden bermasalah. Dijadwalkan, KPU melakukan klarifikasi Senin ( 29/6 ) pukul 13.00, namun tidak datang.
"Kami panggil KPU karena dianggap yang bersalah, harusnya jam 13.00 Ketua KPU, jam 14.00 bu Endang (Ketua Pokja Sosialisasi KPU Endang Sulastri). Namun, staf disana mengatakan mereka tidak dapat hadir karena di luar kota," kata Anggota Bawaslu Wirdianingsih, ketika ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Senin ( 29/6 ).
Menurutnya, Sabtu (27/6) lalu Bawaslu telah menyampaikan surat panggilan kepada Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary dan Ketua Pokja Sosialisasi Endang Sulastri.
Spanduk bermasalah tersebut dinilai menyesatkan dan tidak netral karena sosialisasi pemungutan suara diarahkan untuk mencontreng salah satu pasangan calon di surat suara yang di tengah. Dalam surat suara asli, pasangan calon yang di tengah adalah pasangan capres dan cawapres SBY-Boediono.
"Spanduk itu, bagi orang awam mereka punya asumsi di kepalanya apapaun yang mau dicontreng mau nomer, mau foto, itu dianggap sah di nomer 2," tutur Wirdianingsih.
Ia mengakui, selain di Lampung Bawaslu dan Panwas Provinsi dan Kabupaten/Kota juga menemukan spanduk serupa yang dipasang di Sumatera Barat dan Kalimantan Selatan. Karena itu, kata perempuan yang akrab dipanggil Nunung ini, Bawaslu meminta Panwas Daerah untuk berkoordinasi dengan KPU Daerah dan segera mencabut spanduk bermasalah tersebut.
"Kita minta Panwas daerah untuk berkoordinasi dengan masing-masing KPUD. Karena Panwas tidak bisa mencabut spanduk serta merta nanti dianggap merusak," tegasnya.
Bawaslu akan memanggil ulang KPU Rabu (1/7) mendatang pukul 10.00.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang