JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menilai substansi RUU Tindak Pidana Korupsi yang disusun oleh pemerintah makin melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyidik dan penuntut umum. Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengatakan ada 15 poin kelemahan yang dicatat KPP dari RUU Tipikor versi pemerintah. Empat di antaranya terkait dengan kewenangan KPK.
Poin pertama adalah soal pemangkasan kewenangan penuntutan KPK. "Kewenangan KPK dibatasi hanya sampai level penyidikan saja, nggak sampai penuntutan. Ada kewenangan yang dihilangkan," tutur Febri dalam keterangan pers, Selasa (30/6). Poin lainnya terkait kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan. Draf RUU ini tidak mengatur soal penyadapan. Padahal, menurut KPP, penyidik dengan bukti yang cukup dapat melakukan penyadapan.
Draf RUU juga tidak mengatur terkait penahanan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Selain itu, RUU juga tidak mewajibkan pejabat publik untuk melaporkan harta kekayaannya dan ancaman pidananya jika tidak dilaporkan dengan benar. "Kewajiban pelaporan kekayaan tidak diatur. Kalau ini dibiarkan akan cukup sulit membuktikan kasus-kasus korupsi pejabat. Melapor tidak wajib hukumnya hari ini. Harusnya itu menjadi sebuah keharusan," lanjut Febri.
Direktur Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Hermawanto mengatakan khawatir dengan masa depan KPK dalam pengaturan yang demikian. KPK tidak dilihat sebagai lembaga yang bersifat permanen mulai dari kewenangan hingga penuntutan, tapi ad-hoc. "Dalam RUU Tipikor, kewenangan KPK dipangkas sehingga ke depan KPK akan mandul. Hari ini KPK kuat membawa kasus ke pengadilan karena KPK melakukan penyidikan dan penuntutan sekaligus. Tapi kalau kewenangan hanya dipangkas sampai penyidikan saja, ini berbahaya. Selama ini kita tahu, kasus limpahan polisi ke Kejaksaan lama sekali prosesnya," tutur Hermawanto.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang