RUU Tipikor Lemahkan Kewenangan KPK

Kompas.com - 30/06/2009, 13:16 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) menilai substansi RUU Tindak Pidana Korupsi yang disusun oleh pemerintah makin melemahkan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyidik dan penuntut umum. Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengatakan ada 15 poin kelemahan yang dicatat KPP dari RUU Tipikor versi pemerintah. Empat di antaranya terkait dengan kewenangan KPK.

Poin pertama adalah soal pemangkasan kewenangan penuntutan KPK. "Kewenangan KPK dibatasi hanya sampai level penyidikan saja, nggak sampai penuntutan. Ada kewenangan yang dihilangkan," tutur Febri dalam keterangan pers, Selasa (30/6). Poin lainnya terkait kewenangan KPK untuk melakukan penyadapan. Draf RUU ini tidak mengatur soal penyadapan. Padahal, menurut KPP, penyidik dengan bukti yang cukup dapat melakukan penyadapan.

Draf RUU juga tidak mengatur terkait penahanan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Selain itu, RUU juga tidak mewajibkan pejabat publik untuk melaporkan harta kekayaannya dan ancaman pidananya jika tidak dilaporkan dengan benar. "Kewajiban pelaporan kekayaan tidak diatur. Kalau ini dibiarkan akan cukup sulit membuktikan kasus-kasus korupsi pejabat. Melapor tidak wajib hukumnya hari ini. Harusnya itu menjadi sebuah keharusan," lanjut Febri.

Direktur Advokasi Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Hermawanto mengatakan khawatir dengan masa depan KPK dalam pengaturan yang demikian. KPK tidak dilihat sebagai lembaga yang bersifat permanen mulai dari kewenangan hingga penuntutan, tapi ad-hoc. "Dalam RUU Tipikor, kewenangan KPK dipangkas sehingga ke depan KPK akan mandul. Hari ini KPK kuat membawa kasus ke pengadilan karena KPK melakukan penyidikan dan penuntutan sekaligus. Tapi kalau kewenangan hanya dipangkas sampai penyidikan saja, ini berbahaya. Selama ini kita tahu, kasus limpahan polisi ke Kejaksaan lama sekali prosesnya," tutur Hermawanto.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau