JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesian Corruption Watch (ICW) mengaku tak yakin Panitia Khusus di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2004-2009 dapat menyelesaikan RUU Tindak Pidana Korupsi hingga batas akhir jabatan mereka. Menurut ICW, waktu begitu sempit untuk dapat berharap. Apalagi merujuk kepada komitmen DPR dan sejumlah perdebatan yang masih alot.
"Kami masih kurang yakin 200 persen itu bisa diselesaikan pada DPR periode ini karena mungkin kinerja mereka akan berakhir sekitar akhir September," tutur Wakil Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesian Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah dalam keterangan pers, Selasa (30/6).
Febri mengatakan menurut hitung-hitungan waktu dan kepentingan, ICW memang menduga bahwa RUU ini akan selesai pada masa jabatan DPR RI 2009-2014. Sementara itu, Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) telah menyusun suatu draf RUU Tindak Pidana Korupsi versi publik yang merevisi 15 poin yang dinilai masih sarat kelemahan dalam RUU Tipikor versi pemerintah.
KPP rencananya akan menyerahkan draf ini kepada Presiden SBY dan DPR RI. KPP berharap draf ini juga dijadikan draf alternatif pendamping penyusunan RUU. Sebelumnya, draf ini sudah diserahkan ke KPK dan sudah didiskusikan dengan Dephukham.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang