Pajak Naik, Harga Rumah Mewah Bakal Ikut Terkerek

Kompas.com - 30/06/2009, 23:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Saat ini, pengembang rumah mewah tengah merasa was-was. Pasalnya, pemerintah baru saja mengeluarkan ketentuan yang akan memungut pajak sebesar 20% terhadap rumah seluas 350 meter persegi (m2). Sebelumnya, pajak itu hanya berlaku untuk rumah dengan luas 400 m2.

Ketentuan baru itu tertuang di Peraturan Menkeu nomor 103/PMK.03/2009 tentang perubahan ketiga atas permenkeu nomor 620/PMK.03/2004 tentang jenis barang kena pajak tergolong mewah. Peraturan itu sendiri baru dikeluarkan pada 10 Juni lalu. Tentu saja yang terkena aturan itu adalah hunian mewah meliputi apartemen, town house dan rumah mewah.

Sekertaris perusahaan Perdana Gapura Prima Group Rosihan Saad mengaku terkejut mendengar kabar ini. Mereka masih perlu mendalami lebih lanjut tentang peraturan baru itu. “Kalau benar sebesar itu, maka kami akan melakukan penyesuaian,” tukasnya, Selasa (30/6) di Jakarta.

Penyesuaian yang dimaksud adalah mereka akan menaikkan harga jual untuk tipe rumah mewah, terutama di daerah Cimanggu City di Bogor. Saat ini mereka menjual satu unit rumah mewah itu sebesar Rp 600 juta.

“Dengan adanya pajak itu maka harga jualnya bisa menjadi sekitar Rp 700 juta. Kami bisa menaikkan harga hingga 15%,” tukasnya.

Menurut Rosihan, hal lain yang juga cukup merisaukan adalah margin keuntungan dari penjualan rumah mewah itu. Dengan aturan tersebut, bukan tidak mungkin margin keuntungan perusahaan akan ikut terpangkas. Saat ini, margin keuntungan untuk Cimanggu City sekitar 10 %. “Bila terkena pajak, maka marginnya bisa menjadi sekitar 5% saja,” tandasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh PT Asiana Lintas Development. Pengembang yang juga menggarap berbagai proyek hunian atas ini baru mengetahui kabar tersebut. Tentunya, aturan itu bakal membuat harga jual proyek mereka ikut terkerek. “Tapi kami masih perlu membahasnya lebih dulu,” tandas Presiden Direktur PT Asiana Lintas Development Loemongga Haoemasan.

Beberapa proyek mereka bakal terkena peraturan baru itu. Misalnya saja Menteng 36 apartemen dan Senopati Suite. Di sana ada beberapa unit yang bakal terkena aturan itu. Pasalnya hunian itu memiliki luasan hingga 800 m2 dengan harga Rp 8 miliar. “Jumlahnya sedikit sekali sekitar 5 unit saja,” tandasnya. (KONTAN/Ali Imron)

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau