Panwas Temukan 3.162 DPT Ganda

Kompas.com - 01/07/2009, 18:33 WIB

JAMBI, KOMPAS.com — Panitia Pengawas Pemilu menemukan sebanyak 3.162 daftar pemilih ganda di Kota Jambi. KPU dinilai lalai dalam verifikasi data pemilih.

Ketua KPU Shalahuddin mengatakan, Rabu (1/7), sistem penghitungan DPT yang ada semestinya sudah tidak lagi menimbulkan terjadi pemilih ganda. Dengan demikian, banyaknya jumlah DPT ganda tersebut merupakan kelalaian kinerja KPU Kota Jambi. Pihaknya merekomendasikan Panwas Kota untuk secepatnya melaporkan kelalaian ini kepada kepolisian.

Ia melanjutkan, KPU semestinya teliti dalam pelaksanaan verifikasi DPT. Dengan adanya data pemilih ganda saat DPT telah ditetapkan, sesuai aturan tidak boleh dilakukan revisi ulang. KPU tidak boleh lagi mengurangi atau menambahkan DPT setelah ada penetapan. "Jika tetap dilakukan, berarti itu sudah merupakan tindak kriminal," ujarnya.

Menurut Shalahuddin, sesuai aturan telah dijelaskan bahwa penambahan maupun pengurangan DPT merupakan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu, dengan demikian harus diproses secara hukum.

Rabu kemarin, Panwas Provinsi Jambi melaksanakan sosialisasi pengawasan pemilu kepada kalangan pengawas pemilu di kecamatan pada wilayah Kabupaten Sarolangun. Menurut Shalahuddin, pengawasan pada pemilu presiden mendatang harus lebih ketat. Ini demi menghindari terjadi kesalahan khususnya pada proses penghitungan suara seperti saat pemilu legislatif lalu. "Jangan sampai terulang kelalaian dalam pengawasan," katanya.

Pihaknya juga membuka sistem penghitungan suara cepat yang  hasilnya sudah akan dapat diketahui pada hari yang sama. Seluruh pengawas di tiap TPS langsung mengirimkan hasil penghitungan suara ke Panwas Provinsi Jambi sehingga seluruh data masuk dalam waktu cepat.

Menanggapi masalah DPT ganda, Anggota KPU Provinsi Jambi Nuraida Fitri mengatakan, jumah DPT memang tidak akan diubah lagi karena telah ditetapkan pada 31 Mei lalu. Menurut dia, data yang ada pada panwas merupakan data yang belum dibersihkan alias data lama sebelum DPT ditetapkan sehingga untuk saat ini pihaknya menganggap tidak ada lagi DPT ganda.

Adapun jumlah DPT di Provinsi Jambi semula 2.086.780 orang pada pemilu legislatif 9 April lalu menjadi 2.197.422 orang pada pemilu presiden mendatang.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau