Paksakan RUU Rahasia Negara, Pemerintah dan DPR Warisi Keburukan

Kompas.com - 01/07/2009, 21:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jika tetap berkeras mengesahkan Rancangan Undang-Undang Rahasia Negara (RUU RN), pemerintah dan DPR dinilai berniat buruk mewariskan persoalan besar dan serius di masa mendatang, yang dapat mengancam berbagai upaya perbaikan yang selama ini telah ditempuh dan mulai menunjukkan hasil baik.

Keberadaan RUU RN di penghujung periode pemerintahan dan legislatif sekarang diyakini akan sangat mengancam kelanjutan proses reformasi, demokratisasi, penegakan hukum dan hak asasi manusia, pemberantasan korupsi, dan juga upaya mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) serta reformasi birokrasi, jika memang benar jadi disahkan.

Peringatan sekaligus penegasan sikap seperti itu disampaikan sejumlah perwakilan koalisi lembaga swadaya masyarakat (LSM), Aliansi Masyarakat Menolak Rezim Kerahasiaan dan Jaringan Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, Rabu (1/7). Mereka datang menemui Ketua Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution beserta jajarannya.

"Pengesahan RUU Rahasia Negara adalah kado buruk di akhir masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bagi seluruh rakyat Indonesia. Produk RUU itu benar-benar anti-demokrasi dan anti-good governance. Sudah seharusnya Presiden Yudhoyono tidak memaksakan pengesahannya kecuali jika ingin elektabilitasnya turun sekarang," ujar Agus Sudibyo dari Yayasan Sains, Estetika, dan Teknologi.

Selain itu, Agus juga menyayangkan, sampai sekarang pun pihak legislatif dinilai masih bekerja seolah mengejar target legislasi tanpa memperdulikan dampak buruk produk perundang-undangan yang dibahas dan dihasilkan kemudian. Pengesahan RUU RN, menurutnya, sama dengan bentuk bunuh diri politik oleh DPR sendiri mengingat produk perundang-undangan rahasia negara sama sekali tidak mengenal adanya pengecualian, baik terkait fungsi kontrol legislatif atas eksekutif maupun fungsi pengecekan dan perimbangan (check and balances), yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Nasional HAM, termasuk juga pers.

"Jadi bisa dibayangkan, ketika DPR, KPK, BPK, atau bahkan Komnas HAM misalnya, mau menjalankan fungsi mereka dengan meminta keterangan atau informasi dari departemen atau instansi tertentu, mereka bisa begitu saja menjawab informasi yang diminta masuk kategori rahasia negara," ujar Agus.

Henri Subagyo dari Lembaga Pengembangan Hukum Lingkungan Indonesia (LPHLI) menegaskan, ruang lingkup rahasia negara yang diatur dalam RUU tersebut juga masih terlalu luas. Akibatnya, RUU itu tidak lagi sekadar mengurusi persoalan seputar isu pertahanan melainkan juga masuk ke dalam ranah birokrasi. Belum lagi kekhawatiran RUU RN bisa langsung mengkriminalisasi publik karena memang tidak ada lembaga khusus penyelesaian persengketaan dengan publik, yang diatur dalam RUU itu.

"Dalam kasus Prita Mulyasari, yang dipidana dengan menggunakan UU ITE saja sudah membuat masyarakat trauma. Apalagi RUU RN ini," ujar Henri. Kekhawatiran Henri beralasan apalagi melihat aturan tentang ketentuan pidana di Bab IX RUU RN, meliputi Pasal 42-49, sangat beragam mulai dari ancaman pidana penjara 5-20 tahun dan bahkan hukuman mati dalam kondisi perang, atau pidana denda mulai dari Rp 250 juta hingga Rp 100 miliar.

Dua pilihan solusi

Lebih lanjut, menurut Henri, untuk mencegah berbagai potensi masalah tadi, pihaknya menawarkan dua pilihan solusi, yang kali ini disampaikan ke Wantimpres untuk diajukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Solusi pertama, menghentikan proses pembahasan RUU RN dan jika pemerintah tetap merasa memerlukan aturan khusus kerahasiaan negara, hal itu bisa dikompensasikan dengan menyusun Peraturan Pemerintah untuk melengkapi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, terutama terkait informasi yang dikecualikan.

Pilihan pertama tersebut didukung Anggota Komisi Informasi Ahmad Alamsyah, yang juga hadir dalam pertemuan. Menurutnya, pemerintah jauh lebih baik berkonsentrasi pada penyusunan PP tersebut daripada berkeras menuntaskan dan mengesahkan RUU RN seperti sekarang. Amanat menyusun PP itu bertenggat waktu sampai tahun 2010.

"Jadi buat saya, pemerintah lebih baik menyusun PP itu daripada membuang-buang energi mengupayakan RUU RN untuk bisa segera disahkan, sementara penolakan dari masyarakat juga sangat kuat," ujar Alamsyah.

Sementara itu, untuk tawaran pilihan solusi kedua, pemerintah dan DPR diminta bisa menunda proses pengesahan RUU RN hingga akan ada cukup waktu di periode pemerintahan dan legislatif mendatang untuk melanjutkan proses pembahasannya. Selain itu, masukan dari berbagai elemen masyarakat sipil pun jauh lebih banyak bisa diserap.

Seusai pertemuan, Adnan Buyung Nasution berjanji akan secepatnya memberikan masukan dan pertimbangan kepada Presiden Yudhoyono agar tidak terburu-buru mengesahkan RUU RN tadi sehingga dapat berdampak buruk pada cita-cita dan semangat reformasi. Jangan sampai ada yang namanya aturan subversi dalam bentuk baru karena RUU ini juga mengandung ancaman pidana yang berat.

"Saya juga akan menemui pihak terkait lain seperti Menteri Pertahanan dan Komisi I, termasuk juga Fraksi Partai Golkar dan Partai Demokrat, untuk membicarakan masalah ini," ujar Adnan.

Saat dihubungi terpisah, anggota Komisi I dari Fraksi PDIP Andreas Pareira menyatakan, dirinya bersama Effendy Choirie dari Fraksi PKB berhasil meyakinkan agar proses pembahasan Panitia Kerja RUU RN bisa dilakukan secara terbuka mengingat masyarakat sudah telanjur menyoroti prosesnya dan ingin mengetahui hasil akhirnya.

Hal itu, menurut Andreas, dia lakukan saat rapat pertama Panja RUU RN. Dia menyayangkan, pemerintah terkesan bersemangat sekali membahas RUU itu sementara untuk membahas RUU lain, terutama yang berasal dari inisiatif DPR, macam RUU Peradilan Militer, pemerintah terkesan selalu menunda-nunda.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau