BANDA ACEH, KOMPAS.com — Ketua Komisi Independen Pemilihan Kota Banda Aceh Aidil Azhari, Senin (6/7), menyatakan, keinginan Komisi Pemilihan Umum untuk kembali mengubah daftar pemilih tetap calon pemilih tiga hari jelang pelaksanaan pemilu presiden dan wakil presiden sangat tidak tepat.
"Surat edaran untuk membuka kembali kemungkinan perubahan DPT, yang sebenarnya sudah ditetapkan jauh-jauh hari, tidak tepat. Waktunya sudah sangat mendesak dan tidak mungkin dilaksanakan," katanya.
Aidil mengatakan, dirinya mendapatkan informasi dari Sekretariat KIP Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tentang adanya surat edaran KPU pusat tentang perubahan DPT kembali. Opsi tersebut, mengutip surat KPU, kata Aidil, dimungkinkan. Namun, waktunya dibatasi hanya sampai tanggal 5 Juli 2009.
Menurut dia, surat edaran tersebut sampai saat ini belum diterima langsung oleh pihaknya. Dirinya hanya mendapatkan informasi secara lisan dari staf sekretariat KIP Provinsi NAD.
Surat tersebut, tutur Aidil, dikeluarkan KPU Pusat pada tanggal 2 Juli 2009 dan baru diterima oleh KIP Provinsi NAD pada tanggal 4 Juli 2009. Sementara, waktu perubahan yang diinginkan KPU Pusat hanya sampai tanggal 5 Juli 2009.
Padahal, tanggal itu adalah hari Sabtu. "Minggu atau pun Senin, kalau dikerjakan juga tidak akan terkejar kembali karena pilpres hanya tersisa dua hari. Sangat tidak mungkin untuk dikerjakan," tandasnya.
Aidil mendesak KPU Pusat bersikap tegas terhadap permasalahan DPT ini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang