MAKASSAR, KOMPAS.com — Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak memblokir rekening bank Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar setelah terbukti tidak membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak 2001 dengan total tunggakan Rp 6 miliar.
Kepala Seksi Pengawasan Konsultasi IV Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar Fransiscus Heri Purwanto di Makassar, Senin (6/7), mengatakan, pemblokiran itu dilakukan setelah keluarnya hasil pemeriksaan oleh Ditjen Pajak untuk periode 2006-2007.
Berdasarkan data yang diperoleh KPP Madya Makassar, sejak 2001 hingga 2008, PDAM Makassar menunggak PPN senilai Rp 6 miliar. Karena itu, KPP Madya Makassar mengambil langkah tegas dengan memblokir rekening mereka di bank. "Kami mengambil tindakan tegas dengan cara menyandera atau memblokir sementara rekening bank milik PDAM," ujarnya.
Menurut Fransiscus, sebelum dilakukan penyanderaan atau pemblokiran rekening, pihaknya mengaku sudah melakukan upaya-upaya persuasif dan menjalankan semua prosedur yang ditentukan. "Langkah yang kami ambil sudah prosedural dan sebelum pemblokiran itu kami sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada PDAM Makassar dan melakukan pertemuan," katanya.
Dia mengatakan, PDAM Makassar harus melunasi tunggakannya sebelum waktu yang telah ditentukan oleh KPP Madya Makassar. Menurut Fransiscus, pihaknya akan melakukan penyitaan dan pelelangan aset-aset PDAM Makassar jika tunggakan tersebut tidak dibayarkan pada waktunya.
"Kita akan melakukan penyitaan dan pelelangan aset-aset PDAM Makassar jika tunggakan tersebut tidak dibayarkan pada waktunya," tandasnya tanpa merinci batas waktu pembayaran pajak tersebut.
Selain itu, sejumlah instalasi penjernihan air (IPA) wajib dikenakan pajak, seperti fasilitas untuk penyaluran air bersih. Sementara itu, fasilitas yang tidak wajib kena pajak, seperti pemasangan sambungan air.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang