JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mengatasi persoalan kisruhnya daftar pilihan tetap (DPT) usulan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor menjadi bagian penting yang diusulkan pasangan capres cawapres Mega-Prabowo dan JK-Wiranto dalam pertemuan koordinasi dengan Mahkamah Konstitusi (MK), di Jakarta, Senin (6/7).
Penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan paspor diusulkan untuk pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Tadi dipertimbangkan penggunaan KTP dan paspor bagi warga negara yang sampai tanggal 8 benar-benar tidak terdaftar dalam DPT," tutur Ketua MK Mahfud MD dalam keterangan pers usai pertemuan berlangsung di Gedung MK.
Namun demikian, menurut Mahfud, keputusan belum dapat diambil karena harus menunggu putusan MK mengenai permohonan uji materiil terhadap Pasal 25 dan Pasal 111 ayat (1) UU Pilpres tentang syarat untuk memilih. Putusan sedianya akan diumumkan pada pukul 17.00 ini.
Mahfud juga mengatakan pasangan Mega-Prabowo dan JK-Wiranto juga meminta KPU menuntaskan masalah DPT yang masih bermasalah hingga saat ini untuk menjamin hak konstitusi warga negara. Tekad yang sama dari pasangan SBY-Boediono juga disampaikan Mahfud.
"MK sekali lagi menegaskan bahwa yang disengketakan bukan antar pasangan calon. Yang bersengketa pasangan calon melawan KPU. KPU menetapkan ada yg tidak terima, maka bersengketa. Pasangan lain boleh hadir sebagai pasangan terkait," tutur Mahfud.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang