JAKARTA, KOMPAS.com — Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menyiapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Paspor Haji. Hal tersebut menanggapi kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang melarang jemaah haji asal Indonesia menggunakan paspor khusus.
"Kalau nanti haji pakai paspor umum, UU perlu diubah atau enggak? Dephukham siap mengeluarkan kebijakan, Perppu Haji dengan amandemen UU Keimigrasian," kata Andi Mattalatta, Menteri Hukum dan HAM, Senin (6/7) di Jakarta.
Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi mewajibkan semua warga asing untuk menggunakan paspor internasional dalam melaksanakan ibadah haji. Adapun paspor yang biasa digunakan jemaah haji Indonesia menggunakan paspor khusus.
Setelah dasar hukum ada, lanjut Menhuk dan HAM, persiapan selanjutnya adalah percetakan, akan memilih paspor dengan jenis 24 atau 48 halaman, dan harga paspor tersebut akan sama dengan harga paspor sebelumnya.
Jemaah haji harus difoto di kantor Imigrasi, paspor tersebut sudah dilengkapi dengan biometric sehingga jemaah haji yang tidak jadi berangkat, tidak dapat digantikan secara diam-diam.
Sementara itu, Basyir Ahmad Barmawi, Dirjen Imigrasi, pada sebuah kesempatan menambahkan bahwa rancangan perppu tersebut sudah diserahkan kepada Sekretaris Negara dan Departemen Agama. "Diharapkan dapat ditandatangani sebelum Rabu (8/7)," tuturnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang