Duh... Apr dan Dua Temannya Dipaksa Jadi PSK

Kompas.com - 06/07/2009, 18:03 WIB

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Jajaran Kepolisian Kota Besar Bandar Lampung berkoordinasi dengan Polresta Tanjung Pinang saat ini tengah menyelidiki kebenaran laporan tentang terjadinya perdagangan manusia terhadap tiga warga Lampung. Ketiga perempuan muda asal Lampung itu diduga dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) di sejumlah lokalisasi di Pulau Batam.

"Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian di Batam, apabila laporan tentang trafickingitu terbukti, kasusnya akan mereka limpahkan ke Poltabes Bandar Lampung," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Poltabes Bandar Lampung Komisaris Namora Simanjuntak di Bandar Lampung, Senin (6/7).

Dia menambahkan, apabila terbukti ada tiga warga Lampung yang menjadi korban perdagangan manusia, maka tindakan pertama yang akan dilakukan adalah melakukan tindakan pengamanan dengan membawa korban kembali ke Lampung. "Ketiga orang itu saat ini sudah diamankan di wilayah Polresta Tanjung Pinang. Mereka sedang menyelidiki tentang kebenaran, apakah benar ada korban traficking asal Lampung," kata Namora.

Sebelumnya, pada Minggu (5/7), seorang wanita bernama Sri Murni (43) melaporkan kepada Petugas Poltabes Bandar Lampung bahwa anaknya, Apr, sudah menjadi korban perdagangan manusia bersama dua temannya, Di dan Fir.

Ketiganya dipaksa menjadi PSK di sebuah lokalisasi di Pulau Batam atas ajakan Eggi (22), seorang pria yang diduga sebagai mahasiswa sebuah universitas negeri di Lampung.

Menurut Sri, pada 24 Juni pukul 12.00, Eggi mengajak Apr dan dua temannya untuk berjalan-jalan ke Jakarta, sekaligus dijanjikan akan mendapatkan pekerjaan. Sri mengaku mengenal Eggi karena mahasiswa itu sering main ke rumahnya untuk menemui Apr.

"Mereka berdua memang sudah lama kenal, makanya ketika dia pamit hendak berangkat ke Jakarta, saya izinkan," kata Sri.

Pada 4 Juli 2009, Sri mengaku ditelepon oleh seorang PNS asal Tanjung Pinang, Batam, yang bernama Johan. Dalam telepon itu, Johan menyatakan bahwa Apr mendatangi dirinya untuk minta pertolongan karena telah dipaksa menjadi PSK.

"Katanya, anak saya saat ini sudah diamankan oleh Polresta Tanjung Pinang," kata Sri Murni kepada petugas kepolisian, Minggu (5/7).

Direktur Reserse Kriminal Polda Lampung Komisaris Besar Darmawan Sutawijaya mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap dugaan adanya penjualan tiga warga Lampung ke Batam itu. "Kasusnya sedang diselidiki aparat kami di jajaran Poltabes Bandar Lampung," kata dia.

Meski demikian, Darmawan menyatakan akan menjemput ketiga warga Lampung itu apabila memang terbukti bahwa mereka korban perdagangan manusia. "Penjemputan ketiganya menjadi prioritas pertama, apabila memang positif terbukti kejadian itu ada," kata dia lagi.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau