JAKARTA, KOMPAS.com — Fuad Bawazir dari timkamnas pasangan calon presiden Jusuf Kalla dan wakil presiden Wiranto menyambut baik putusan MK yang memperbolehkan penggunaan KTP atau paspor bagi warga yang tidak terdaftar dalam DPT saat pemilu.
"Alhamdullilah sudah berhasil," ucapnya seusai mendengar putusan MK untuk menguji Pasal 28 dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pilpres di Gedung MK Jakarta, Senin (6/7).
Fuad mengklaim, putusan tersebut merupakan hasil perjuangan yang gigih dari pasangan JK-Wiranto dan Megawati-Prabowo untuk menyelamatkan hak warga yang tidak terdaftar dalam DPT.
"Kalau tidak dipenuhi pelanggaran hak asasi berat dan akan menjadi masalah serius. Tidak bisa ditoleransi untuk kedua kali," ujarnya.
Atas putusan tersebut, ia berharap semoga rakyat menyadari pentingnya hak untuk memilih sehingga digunakan secara benar. "Tidak ada alasan lagi untuk tidak memilih karena sudah ada KTP," kata Fuad.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang