Pembangunan Suramadu, BPWS Segera Koordinasi dengan Kepala Daerah

Kompas.com - 06/07/2009, 20:54 WIB

SURABAYA, KOMPAS.com - Badan Pelaksana Pengembangan Wilayah Suramadu atau BPWS diharapkan segera berkoordinasi dengan empat bupati di Madura dan Walikota Surabaya untuk menyusun perencanaan pembangunan Surabaya-Madura. Selain itu, BPWS harus segera melengkapi struktur organisasi agar dapat segera bekerja.

Demikian penuturan Anggota Dewan Pengarah BPWS sekaligus Gubernur Jatim Soekarwo, Senin (6/7) di Surabaya. Menko Perekonomian selaku Ketua Dewan Pengarah BPWS telah menginstruksikan agar kepala dan wakil kepala BPWS segera melakukan pembicaraan dengan empat bupati di Madura dan walikota Surabaya, ucapnya.

Menurut Soekarwo, koordinasi dengan masing-masing daerah sangat penting untuk membuat langkah strategis dan perencanaan kerja yang teratur, khususnya di kaki Suramadu sisi Surabaya, Madura, dan kawasan Tanjung Bumi, Bangkalan.   

BPWS harus segera mengisi struktur organisasi sehingga segera bekerja. Posisi yang harus diisi adalah sekretaris badan pelaksana dengan syarat eselon IIA, dan dua deputi non eselon. Semuanya harus berusia di bawah 55 tahun, kata Soekarwo.

Struktur utama BPWS sendiri terdiri dari lima posisi, yaitu Kepala BPWS, Wakil Kepala BPWS, Sekretaris BPWS, Deputi Bidang Perencanaan, dan Deputi Bidang Pengendalian. Kini, Kepala dan Wakil Kepala BPWS masih harus memilih tiga posisi lagi untuk melengkapi susunan kelembagaan BPWS.  

Kini, posisi Kepala BPWS dipegang mantan Deputi Operasional Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Aceh-Nias Eddy Purwanto. Sedangkan posisi Wakil Kepala BPWS dipegang mantan Kepala Bakorwil Pamekasan D Junaedi Mahendra.

Pemetaan wilayah

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2008 tentang BPWS, BPWS bertugas mengembangkan pelabuhan petikemas di Pulau Madura, serta membangun dan mengelola wilayah kaki Jembatan Surabaya dan Madura. Wilayah pengembangan sisi Surabaya sekitar 600 hektar dan wilayah di sisi Madura sekitar 600 hektar, serta kawasan pelabuhan di Pulau Madura seluas 600 hektar.   

Menurut Menteri BUMN, agar BPWS dapat dikelola menjadi BUMN, maka dibutuhkan lahan paling tidak 1.000 hektar. Karena itu, penyediaan lahan 600 hektar di Surabaya bisa saja berkurang tapi kawasan 600 hektar di Pulau Madura yang ditambah luas, kata Soekarwo.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani men gatakan, pengelolaan kawasan Surabaya-Madura diperkirakan akan dilakukan seperti pengelolaan BUMN. Karena itu, pembiayaan BPWS akan disokong pula dengan APBN.

Terkait dengan masuknya Djunaedi Mahendra dalam struktur Pelaksana BPWS, Soekarwo mengatakan akan segera mencari penggantinya tanpa harus melakukan mutasi besar-besaran . Dengan demikian, Pemprov Jatim hanya akan mengganti posisi Kepala Bakorwil di Pamekasan yang ditinggalkan oleh Djunaedi Mahendra.

Kebutuhan mendesak

Asisten II Ekonomi Pembangunan Sekdaprov Jatim Chairul Djaelani mengatakan, pembangunan rest area di akses Suramadu sisi Madura harus segera direalisasikan mengingat menjamurnya pedagang kaki lima di sekitar jalan. Karena itu, pembentukan lembaga BPWS diharapkan dapat mempercepat pengaturan kawasan Suramadu, khususnya jalan akses baik di Sisi Surabaya maupun Madura.

Sampai dengan akhir Juni 2009, sebanyak 510 pedagang kaki lima (PKL) berada di sekitar akses jalan Suramadu sisi Madura. Asisten I Pemerintahan Pemkab Bangkalan Muhammad Saad Ashari mengungkapkan, Pemkab Bangkalan masih kesulitan mencarikan lahan bagi para PKL tersebut.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Halaman:
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau