MLM Syariah Harus Sistem Bola Matahari

Kompas.com - 07/07/2009, 14:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jenderal (Sekjen) Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) Agustianto mengatakan, multi level marketing (MLM) syariah seharusnya menggunakan sistem bola matahari atau melingkar, tidak seperti MLM konvensional yang berbentuk tingkatan piramida.

Dengan sistem bola matahari, kata dia, semuanya (konsumen) akan mendapatkan bonus sesuai dengan kerja keras yang dilakukan. Jika sistem piramida, bonus paling banyak diterima oleh orang yang pertama kali bergabung meski tidak melakukan perekrutan anggota lagi.

"Untuk itu, diperlukan sebuah fatwa dari MUI. Dengan adanya fatwa maka batasan dan sistem yang digunakan untuk MLM syariah akan jelas dan sesuai dengan prinsip ekonomi islam," katanya di Jakarta, Selasa (7/7).

Fatwa MUI, sebutnya, sangat diperlukan guna menekan dampak negatif bagi konsumen. "Dengan adanya fatwa, semua MLM syariah betul-betul sesuai dengan prinsip ekonomi Islam," tegasnya.

Menurut dia, saat ini banyak MLM yang berkedok syariah meski secara umum sistem yang digunakan sama dengan MLM konvensional yang identik dengan money game ataupun pemberian bonus yang di luar kewajaran.

Untuk itu, kata dia, MLM syariah harus dikaji ulang dan sesuai dengan syarat-syarat ekonomi Islam, di antaranya adalah MLM tidak boleh hanya dibuat kedok guna memperoleh keuntungan semata. Selain itu adalah harga-harga produk yang ditawarkan harus sesuai dengan pasaran.

"Harga-harga produk yang ditawarkan harus wajar. Selain itu, biaya rekrutmen harus disesuaikan agar tidak menjadi beban bagi konsumen," kata dosen Universitas Indonesia itu.

Ia menambahkan, sesuai data dari asosiasi penjulan langsung, jumlah MLM yang ada di Indonesia kurang lebih mencapai 103, sedangkan yang mendapatkan sertifikasi syariah dari MUI kurang dari dua persen.

Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI berencana mengeluarkan fatwa MLM syariah. Saat ini draf fatwa masih dalam penggodokan oleh Badan Pekerja Harian (BPH) DSN MUI termasuk dalam pemberian sertifikasi syariah pada beberapa MLM yang mengajukan.

Hingga saat ini hanya tiga MLM yang telah diberikan sertifikasi syariah oleh DSN MUI, di antaranya adalah Ahad-net yang bergerak di bidang penjualan obat-obatan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau