JAKARTA, KOMPAS.com — Tim Kampanye Nasional SBY-Boediono mengajukan tiga saksi ketika melaporkan dugaan kampanye pasangan capres-cawapres Megawati Soekarnoputri ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (7/7) sore.
Ketiga orang tersebut adalah Didi Supriani dari PDP, Ani Aryani dari PBR, dan Max Sopacua dari Partai Demokrat. Selain itu, timkamnas yang dipimpin oleh Amir Syamsuddin, yang juga Koordinator Tim Advokasi dan Hukum, menyerahkan rekaman pidato tersebut ke Bawaslu.
"Apa yang disampaikan Mega memenuhi kriteria visi-misi seperti yang diatur pada UU 42/2008," ungkap Amir di Kantor Bawaslu, Jakarta. "Apa yang dilakukan Mega melanggar Pasal 213 UU 42/2008 yakni kampanye di masa tenang," ujar Amir.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang