BANDA ACEH, KOMPAS.com — Hanya dua dari 19 orang penyandang cacat yang bisa menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara, yang berlangsung di tempat pemungutan suara Kompleks TVRI, Keutapang, Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (8/7).
Ketiadaan formulir A7, yang digunakan sebagai bukti tempat pindah memilih, menjadi hambatan bagi mereka.
Erniwati, pengurus Himpunan Wanita Penyandang Cacat Indonesia Provinsi Aceh, ditemui di lokasi TPS, mengatakan, kebanyakan dari para penyandang cacat tersebut tidak membawa formulir A7 dari TPS asal.
Formulir tersebut tidak semuanya tersedia di desa asal tempat mereka memilih. "Saya juga tidak bisa memilih karena di TPS asal saya tidak tersedia formulir A7 itu," kata perempuan asal Kecamatan Darussalam di kabupaten yang sama.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang