SURABAYA, KOMPAS.com- Kepala Kanwil Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur Sihabuddin menyesalkan tidak diselenggarakannya TPS Khsuus di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Medaeng. Akibatnya, 1.200 dari 1.834 penghuni rutan tidak memilih dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2009.
"Sudah jelas MK dan Depkumham memutuskan bahwa napi dan tahanan boleh menggunakan surat penahanan dan surat vonis," katanya saat meninjau TPS 17 dan TPS 18 yang berada di Rutan Medaeng, Rabu (8/7). Dia mengaku sangat kecewa karena KPUD Surabaya dan Sidoarjo tidak melaksanakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia, KPUD Sidoarjo menggunakan patokan jumlah sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tertanggal 24 Mei 2009, yaitu 1.828 orang. Padahal jumlah yang didaftarkan pada 20 April mengalami perubahan karena ada yang keluar, masuk, maupun dipindahkan ke LP maupun rutan lain.
Oleh karenanya petugas rutan telah mendaftarkan para penghuni terbaru pada 29 Juni lalu, namun ditolak oleh KPUD Sidoarjo dan Surabaya. "Alasannya batas waktu pendaftaran minimal 30 hari sebelum hari H," ungkap Slamet Prihantara, Kepala Rutan Medaeng.
Padahal, bila mengacu pada jumlah yang didaftarkan semula, penghuni di Rutan Medaeng yang masuk dalam DPT hanya 574 orang. Praktis sisanya tidak bisa menggunakan hak pilih dalam Pemilu yang berlangsung setiap lima tahun ini.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang