JAKARTA, KOMPAS.com — Kendati diperbolehkan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) untuk mencontreng bagi warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), tetapi masih ada beberapa warga yang terganjal untuk menggunakan hak pilihnya.
Pasalnya, selain harus menunjukkan KTP dan kartu keluarga (KK), sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta juga mewajibkan masyarakat untuk menyerahkan fotokopi KTP atau KK. Hal ini menjadi masalah karena masyarakat kesulitan menemukan penyedia jasa fotokopi yang buka di hari libur ini.
Dalam pantauannya ke dua TPS, Rabu (8/7) ini, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Syamsul Bachri juga menemukan kejadian ini. Hal tersebut diakui Ketua KPPS 013 Stasiun Gondangdia, Kebon Sirih, Jakarta, Dadang Ridwan dan Ketua KPPS 03 Cikini, Jakarta, Asbumar.
"Ada yang nyontreng pakai KTP. Caranya KTP dan KK ditunjukkan lalu harus memakai fotokopi keduanya. Fotokopi ditinggal di kita," ujar Dadang, saat ditemui di TPS 013 Gondangdia, Jakarta, Rabu (8/7).
Dadang mengaku, pihaknya juga sempat menolak beberapa pemilih yang menggunakan KTP tanpa menyertakan fotokopi KTP dan KK. Menurutnya, KPPS mendapat instruksi dari kelurahan untuk meminta fotokopi kepada pemilih sebagai bukti dan arsip saat laporan.
"Itu instruksi dari kelurahan. Itu buat bukti di kelurahan. Kan begitu lebih bagus dan lebih lengkap. Ya itu buat yang mau nyontreng bagaimana usaha-usaha dia dong gimana cari fotokopi," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Ketua KPPS 03 Cikini, Asbumar. Ia mengatakan, pihaknya mewajibkan pemilih yang menggunakan KTP menyertakan fotokopi KK. "Kita minta fotokopi KK. Tapi tadi tidak ada yang ditolak, mereka sudah bawa. Memang semalam kita yang minta sebagai bukti laporan," katanya.
Menanggapi hal ini, Anggota KPU Syamsul menegaskan, KPU tidak pernah memberikan instruksi kepada masing-masing KPPS untuk menyertakan fotokopi. Menurutnya, hal ini merupakan inisiatif masing-masing TPS yang digunakan untuk kepentingan arsip.
"KPU tidak pernah menginstruksikan. Ini bentuk dari tanggung jawab mereka. Kita harus menghargai itu. Dalam surat edaran memang tidak ada instruksi menggunakan fotokopi," pungkasnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang