KPU Temukan Penggunaan KTP Harus Disertai Fotokopi

Kompas.com - 08/07/2009, 14:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kendati diperbolehkan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) untuk mencontreng bagi warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), tetapi masih ada beberapa warga yang terganjal untuk menggunakan hak pilihnya.

Pasalnya, selain harus menunjukkan KTP dan kartu keluarga (KK), sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta juga mewajibkan masyarakat untuk menyerahkan fotokopi KTP atau KK. Hal ini menjadi masalah karena masyarakat kesulitan menemukan penyedia jasa fotokopi yang buka di hari libur ini.

Dalam pantauannya ke dua TPS, Rabu (8/7) ini, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Syamsul Bachri juga menemukan kejadian ini. Hal tersebut diakui Ketua KPPS 013 Stasiun Gondangdia, Kebon Sirih, Jakarta, Dadang Ridwan dan Ketua KPPS 03 Cikini, Jakarta, Asbumar.

"Ada yang nyontreng pakai KTP. Caranya KTP dan KK ditunjukkan lalu harus memakai fotokopi keduanya. Fotokopi ditinggal di kita," ujar Dadang, saat ditemui di TPS 013 Gondangdia, Jakarta, Rabu (8/7).

Dadang mengaku, pihaknya juga sempat menolak beberapa pemilih yang menggunakan KTP tanpa menyertakan fotokopi KTP dan KK. Menurutnya, KPPS mendapat instruksi dari kelurahan untuk meminta fotokopi kepada pemilih sebagai bukti dan arsip saat laporan.

"Itu instruksi dari kelurahan. Itu buat bukti di kelurahan. Kan begitu lebih bagus dan lebih lengkap. Ya itu buat yang mau nyontreng bagaimana usaha-usaha dia dong gimana cari fotokopi," ujarnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua KPPS 03 Cikini, Asbumar. Ia mengatakan, pihaknya mewajibkan pemilih yang menggunakan KTP menyertakan fotokopi KK. "Kita minta fotokopi KK. Tapi tadi tidak ada yang ditolak, mereka sudah bawa. Memang semalam kita yang minta sebagai bukti laporan," katanya.

Menanggapi hal ini, Anggota KPU Syamsul menegaskan, KPU tidak pernah memberikan instruksi kepada masing-masing KPPS untuk menyertakan fotokopi. Menurutnya, hal ini merupakan inisiatif masing-masing TPS yang digunakan untuk kepentingan arsip.

"KPU tidak pernah menginstruksikan. Ini bentuk dari tanggung jawab mereka. Kita harus menghargai itu. Dalam surat edaran memang tidak ada instruksi menggunakan fotokopi," pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau