JAMBI, KOMPAS.com — Ratusan pasien dan paramedis pada tujuh rumah sakit di Kota Jambi tidak bisa memberikan haknya pada Pilpres 2009, Rabu (8/7). Petugas tempat pemungutan suara keliling menolak calon pemilih yang tidak membawa A7 atau surat pindah memilih, walaupun mereka telah memegang surat undangan untuk ikut mencontreng.
Di Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi, dari 200 pasien dan 40 paramedis yang berjaga, hanya empat orang yang bisa ikut mencontreng setelah mereka menunjukkan surat pindah kepada petugas.
Sihombing, salah seorang keluarga pasien setempat, menyatakan kecewa kepada KPU. Ia dan sejumlah anggota keluarga yang menunggui istrinya dirawat di RSUD telah menyertakan surat undangan untuk ikut memilih ketika petugas TPS keliling datang. Akan tetapi, mereka tetap ditolak ikut mencontreng karena tidak membawa surat pindah memilih.
"Kami tidak pernah disosialisasi terlebih dahulu oleh petugas bahwa harus membawa surat pindah untuk bisa memilih di rumah sakit. Kalau begini caranya, hak pilih kami jadi hangus," ujarnya.
Kepala Bagian Pemasaran, Promosi Kesehatan, dan Humas RSUD Raden Mattaher Iswanto mengatakan, banyak pasien dan paramedis kecewa tidak bisa ikut memilih. Pihaknya telah mengirimkan data pasien kepada KPU Kota Jambi, Selasa (7/7) lalu. Pihaknya sejak satu bulan sebelumnya bahkan telah meminta KPU supaya dapat menyiapkan TPS khusus di RSUD. Akan tetapi, permintaan tersebut tidak diakomodasi KPU.
Dalam pantauan, hanya sedikit paramedis yang bertugas pada Rabu pagi. Menurut Iswanto, sebagian paramedis memilih mencontreng di TPS-nya masing-masing. Namun, sebagian lainnya memilih tetap bertugas melayani pasien, sambil membawa surat undangan ke RSUD.
Ketua KPU Kota Jambi Ratna Dewi mengatakan, pihaknya telah menyurati tujuh rumah sakit di Kota Jambi untuk menyampaikan data pasien supaya dapat dimasukkan sabagai DPT. Akan tetapi, hanya dua rumah sakit yang merespons, yaitu RS Theresia dan RS DKT.
Ia melanjutkan, baik setiap pasien, maupun paramedis, harus menyerahkan surat pindah memilih kepada petugas TPS keliling supaya bisa ikut memilih di rumah sakit. "Surat undangan saja tidak cukup. Ini memang aturan yang telah dibuat dari pusat," ujarnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang