Ratusan Pasien Tak Bisa Mencontreng

Kompas.com - 08/07/2009, 16:51 WIB

JAMBI, KOMPAS.com — Ratusan pasien dan paramedis pada tujuh rumah sakit di Kota Jambi tidak bisa memberikan haknya pada Pilpres 2009, Rabu (8/7). Petugas tempat pemungutan suara keliling menolak calon pemilih yang tidak membawa A7 atau surat pindah memilih, walaupun mereka telah memegang surat undangan untuk ikut mencontreng.

Di Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi, dari 200 pasien dan 40 paramedis yang berjaga, hanya empat orang yang bisa ikut mencontreng setelah mereka menunjukkan surat pindah kepada petugas.

Sihombing, salah seorang keluarga pasien setempat, menyatakan kecewa kepada KPU. Ia dan sejumlah anggota keluarga yang menunggui istrinya dirawat di RSUD telah menyertakan surat undangan untuk ikut memilih ketika petugas TPS keliling datang. Akan tetapi, mereka tetap ditolak ikut mencontreng karena tidak membawa surat pindah memilih.

"Kami tidak pernah disosialisasi terlebih dahulu oleh petugas bahwa harus membawa surat pindah untuk bisa memilih di rumah sakit. Kalau begini caranya, hak pilih kami jadi hangus," ujarnya.

Kepala Bagian Pemasaran, Promosi Kesehatan, dan Humas RSUD Raden Mattaher Iswanto mengatakan, banyak pasien dan paramedis kecewa tidak bisa ikut memilih. Pihaknya telah mengirimkan data pasien kepada KPU Kota Jambi, Selasa (7/7) lalu. Pihaknya sejak satu bulan sebelumnya bahkan telah meminta KPU supaya dapat menyiapkan TPS khusus di RSUD. Akan tetapi, permintaan tersebut tidak diakomodasi KPU.

Dalam pantauan, hanya sedikit paramedis yang bertugas pada Rabu pagi. Menurut Iswanto, sebagian paramedis memilih mencontreng di TPS-nya masing-masing. Namun, sebagian lainnya memilih tetap bertugas melayani pasien, sambil membawa surat undangan ke RSUD.

Ketua KPU Kota Jambi Ratna Dewi mengatakan, pihaknya telah menyurati tujuh rumah sakit di Kota Jambi untuk menyampaikan data pasien supaya dapat dimasukkan sabagai DPT. Akan tetapi, hanya dua rumah sakit yang merespons, yaitu RS Theresia dan RS DKT.

Ia melanjutkan, baik setiap pasien, maupun paramedis, harus menyerahkan surat pindah memilih kepada petugas TPS keliling supaya bisa ikut memilih di rumah sakit. "Surat undangan saja tidak cukup. Ini memang aturan yang telah dibuat dari pusat," ujarnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau