TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Pemilih yang menggunakan hak pilihnya menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat sangat minim. Hingga Rabu (8/7) pukul 17.30, tercatat hanya 40 orang dari 227 TPS yang menyontreng menggunakan KTP.
Padahal, menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Cholis Muchlis, semula putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan penggunaan KTP untuk memilih dikhawatirkan menimbulkan persoalan di lapangan.
"Awalnya kami khawatir ada penggunaan KTP ganda untuk memilih tetapi fakta di lapangan tidak ada. Pemilih dengan KTP pun hanya sedikit. Ini karena memang hanya sedikit yang belum terdaftar dalam DPT," ujar Cholis.
Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kota Tasikmalaya Nandang Hendriawan, menambahkan, berdasarkan pemantauan di 20 TPS yang tersebar di kecamatan yakni Kecamatan Cihideung, Bungursari, Indihiang, dan Cipedes hanya sedikit pemilih yang menyontreng dengan KTP. Tidak di setiap TPS ada pemilih yang menyontreng dengan KTP. "Kalaupun ada paling banyak jumlahnya 3 orang," kata Nandang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang