Insentif Fiskal Industri Baru Terserap 22,7 Persen

Kompas.com - 09/07/2009, 17:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -Insentif fiskal industri nasional berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM-DTP) baru terserap sebesar 22,76 persen atau senilai Rp 304,170 miliar. Nilai ini masih jauh dari total anggaran yang disiapkan pemerintah senilai Rp1,336 triliun hingga akhir tahun ini.

Kepala Pusat Peneliti dan Pengembangan Iklim Usaha dan Analisa Industri Departemen Perindustrian (Depperin) Bhudi Setyanto mengatakan, salah satu penyebab minimnya penyerapan insentif ini adalah karena waktu pelaksanaan yang molor. BM-DTP, kata dia, baru efektif bisa dimanfaatkan industri pada Mei 2009.

“Selain itu juga karena kondisi krisis yang masih membelenggu, mengakibatkan produksi industri kita masih tertekan,” ujar Budhi di Gedung Depperin, Kamis (9/7).

Berdasarkan data Depperin yang diterima Kompas.com, tercatat sebanyak 53 perusahaan telah memperoleh surat keterangan verifikasi impor (SKVI) yang mulai meyerap BM-DTP senilai Rp 304,170 miliar. Ke- 53 perusahaan itu adalah 37 perusahaan otomotif senilai Rp 184,7 miliar, tujuh perusahaan elektronika (Rp 36,9 miliar), dan empat perusahaan telematika (Rp 15,9 miliar). Selanjutnya, 2 perusahaan perkapalan Rp 940 juta, 1 perusahaan alat besar dan ballpoint masing-masing senilai Rp 62,6 miliar dan Rp 2,270 miliar.

"Sementara di sektor industri methylin mercaptide dan PLTU (pembangkit listrik tenaga uap) masih belum melakukan serapan, masih nol persen," paparnya.

Dia melanjutkan, hingga akhir Juni 2009, terdapat tambahan perusahaan yang telah masuk dalam proses verifikasi industri sebanyak 33 perusahaan. Jumlah ini didominasi oleh sektor otomotif sebanyak 16 perusahaan, elektronika (tujuh), perkapalan (tujuh), alat berat (dua), dan methyltin mercaptide (satu). Total nilai BMDTP yang direncanakan
dimanfaatkan mencapai Rp 29,6 miliar.

Bila dihitung antara yang sudah mendapat surat keterangan verifikasi industri dan yang masih dalam proses, maka total perusahaan yang akan dan telah merealisasikan fasilitas tersebut mencapai 86 perusahaan. Adapun total nilai yang akan dan sedang diserap mencapai Rp 333,78 miliar atau 24,98 persen dari total anggaran.

Seperti diketahui, pemerintah tahun ini mengalokasikan anggaran stimulus fiskal berua BM-DTP untuk sektor industri senilai Rp 1,336 triliun. Dana ini merupakan bagian paket stimulus fasilitas perpajakan dan bea masuk Rp 56,3 triliun dari total stimulus fiskal 2009 Rp 73,3 triliun atau 1,4 persen PDB.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau