JAKARTA, KOMPAS.com — Musim pendaftaran sekolah acapkali digunakan sejumlah oknum untuk memancing di air keruh. Ditengarai, ada sejumlah oknum yang melakukan praktik jual beli bangku kosong.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto dalam jumpa pers di Departemen Pendidikan Nasional, Jakarta, Jumat (10/7), menegaskan, jika ada masyarakat yang mengetahui praktik ilegal ini dipersilakan untuk melaporkan ke nomor pengaduan 081382543469.
"Jika ada persoalan apa pun termasuk menemukan kasus jual beli bangku kosong, silakan lapor di nomor tersebut. Tapi lapor yang benar, ada buktinya," ungkap dia.
Tanpa menyebut sanksi untuk pembeli bangku kosong, ia memaparkan, jika terbukti ada oknum yang melakukan penjualan akan diberi sanksi berupa teguran tertulis satu dan dua, peringatan sampai 3 kali, penundaan kenaikan pangkat kemudian pemecatan. "Sanksi diberikan secara bertahap," paparnya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang