Pemerintah Harus Prioritaskan Revisi UU Perumahan

Kompas.com - 10/07/2009, 17:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Properti Panangian Simanungkalit mendesak pemerintahan SBY-Boediono memprioritaskan revisi UU Perumahan sebagai bentuk keberpihakan kepada rakyat. Menurut Direktur Eksekutif Pusat Studi Properti Indonesia (PSPI), sektor perumahan merupakan hal yang sangat penting, mengingat ini salah satu hak warga negara yang dijamin konstitusi.

"Saya berharap dibuatkan kebijakan yang berupa UU tentang perumahan, pemukiman dan perkotaan. hingga saat ini kurang diperhatikan. Karena belum adanya kebijakan yang komprehensif. Jadi ini sejalan dengan pidato SBY tentang 13 prioritas program pembangunan yang salah satunya adalah mengenai perumahan rakyat," tambahnya.

Diakuinya, memang sudah ada UU no 4/1992 tentang perumahan dan pemukiman. Namun UU itu masih jauh dari sempurna, karena hanya memuat kebijakan normatif, tidak mendorong rakyat untuk memiliki rumah, yang artinya hanya mengatur mengenai produksi perumahan saja.

"Saya optimis revisi UU ini bisa terwujud, apalagi SBY sudah berkomitmen. Maka saya yakin dengan dukungan parlemen yang kuat, tidak sulit untuk menggolkan UU ini," ungkapnya.

Lebih jauh, katanya, UU ini bisa memunculkan UU yang saling mendukung dan menguatkan, misalnya UU Pembebasan Tanah, UU Pembatasan Kepemilikan Tanah, aturan mengenai KPR 30 tahun bagi rakyat tidak mampu, dan Bank Tanah.

"Saat ini kan banyak kasus, lahan tak produktif hanya karena ulah pemilik uang. Ini harus dibatasi dengan UU Pembatasan Kepemilikan Tanah, sehingga pemanfaatan lahan untuk tujuan kesejahteraan rakyat bisa terlihat dengan jelas," ujarnya.

Selain itu untuk lebih memeratakan kepemilikan rumah, Panangian meminta pemerintah daerah  menerbitkan peraturan-peraturan daerah (perda) agar rakyat dapat memiliki rumah.

"Mengingat selama ini sektor perumahan dipukul rata, padahal kebutuhan setiap daerah mengenai perumahan mulai dari bentuk perumahan sampai dengan pembiayaan berbeda-beda kebutuhannya," imbuhnya.

Dia menyayangkan belum ada pembedaan semen untuk apartemen dan perumahan RSS. Sekarang ini semen diproduksi hanya satu jenis, baik yang digunakan baik membangun rumah satu lantai maupun gedung bertingkat.

"Ini merugikan konsumen, karena masyarakat tak diberi pilihan. Padahal semen untuk rumah satu lantai beda dengan gedung bertingkat. Jadi masyarakat dipaksa membeli semen itu," tandasnya.

Padahal, lanjut Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Demokrat ini, dengan adanya semen pembedaan kualitas semen, pasti akan mendorong rakyat membangun rumah karena harganya lebih terjangkau dan juga aman.

"Dengan adanya komitmen pemerintah maka saya harapkan ini akan mendorong industri semen untuk membangun pabrik semen murah ini," katanya.

 

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau