JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung akan menjalin kerja sama dengan jaringan konvensi persatuan negara-negara anti-korupsi yang tergabung dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) untuk menangkap terpidana korupsi pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, yang kini diduga kuat berada di Singapura.
Lewat jaringan itu, Kejagung akan menggunakan salah satu asosiasi di dalamnya, yakni International Association of Anti Corruption Authority (IAACA). Melalui asosiasi itu, menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, ada kemungkinan besar Pemerintah Indonesia dapat mengekstradisi terpidana dari Singapura.
"Karena masalah ekstradisi kan tidak dikenal dalam hubungan Indonesia-Singapura. Tapi dalam hubungan IAACA, yang beranggotakan 110 negara, ekstradisi itu dimungkinkan," kata Hendarman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7).
Selain menjalin kerja sama dengan UNCAC, Kejagung tetap menjalin kerja sama dengan International Criminal Police Organization (Interpol) untuk menangkap Direktur Utama PT Era Giat Prima itu. Kejagung juga telah meminta kantor imigrasi Indonesia mencabut paspornya.
Pencabutan paspor itu, menurut Hendarman, menyusul adanya pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh terpidana atas kasusnya yang dilayangkan dari Singapura. Sejak itulah, diduga kuat, terpidana yang sudah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu berada di Singapura. "Kalau dia mengajukan PK, berarti yang bersangkutan tahu dong dijatuhi hukuman. Yang bersangkutan ajukan PK dari Singapura, berarti dia ada di sana," katanya.
Jika menempuh jalan melalui bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistance yang selama ini digunakan Pemerintah Indonesia untuk menangkap koruptor yang melarikan diri ke luar negeri, Hendarman mengatakan, masih belum berjalan efektif. "Bantuan hukum itu baru dapat menyita aset para koruptor yang ada di luar negeri, tetapi belum dapat menangkap koruptornya," katanya.
Oleh karena itu, kata Hendarman, minggu depan pihaknya akan mulai menjajaki hubungan informal terlebih dulu dengan Departemen Luar Negeri untuk membicarakan kerja sama dengan UNCAC itu. "Kami akan segera membicarakan rencana ini dengan Departemen Luar Negeri," ucapnya.
Jika dalam prosesnya nanti Singapura tidak pro-aktif, Hendarman mengatakan, siap melaporkannya kepada forum IAACA yang akan mengadakan pertemuan pada Desember mendatang di Italia. "Akan saya sampaikan kepada dunia, kalau Singapura tidak kooperatif dalam memerangi korupsi," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang