Kejagung Segera Tangkap Djoko Tjandra

Kompas.com - 10/07/2009, 21:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kejaksaan Agung akan menjalin kerja sama dengan jaringan konvensi persatuan negara-negara anti-korupsi yang tergabung dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) untuk menangkap terpidana korupsi pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, yang kini diduga kuat berada di Singapura.

Lewat jaringan itu, Kejagung akan menggunakan salah satu asosiasi di dalamnya, yakni International Association of Anti Corruption Authority (IAACA). Melalui asosiasi itu, menurut Jaksa Agung Hendarman Supandji, ada kemungkinan besar Pemerintah Indonesia dapat mengekstradisi terpidana dari Singapura.

"Karena masalah ekstradisi kan tidak dikenal dalam hubungan Indonesia-Singapura. Tapi dalam hubungan IAACA, yang beranggotakan 110 negara, ekstradisi itu dimungkinkan," kata Hendarman di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/7).

Selain menjalin kerja sama dengan UNCAC, Kejagung tetap menjalin kerja sama dengan International Criminal Police Organization (Interpol) untuk menangkap Direktur Utama PT Era Giat Prima itu. Kejagung juga telah meminta kantor imigrasi Indonesia mencabut paspornya.

Pencabutan paspor itu, menurut Hendarman, menyusul adanya pengajuan peninjauan kembali (PK) oleh terpidana atas kasusnya yang dilayangkan dari Singapura. Sejak itulah, diduga kuat, terpidana yang sudah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu berada di Singapura. "Kalau dia mengajukan PK, berarti yang bersangkutan tahu dong dijatuhi hukuman. Yang bersangkutan ajukan PK dari Singapura, berarti dia ada di sana," katanya.

Jika menempuh jalan melalui bantuan hukum timbal balik atau mutual legal assistance yang selama ini digunakan Pemerintah Indonesia untuk menangkap koruptor yang melarikan diri ke luar negeri, Hendarman mengatakan, masih belum berjalan efektif. "Bantuan hukum itu baru dapat menyita aset para koruptor yang ada di luar negeri, tetapi belum dapat menangkap koruptornya," katanya.

Oleh karena itu, kata Hendarman, minggu depan pihaknya akan mulai menjajaki hubungan informal terlebih dulu dengan Departemen Luar Negeri untuk membicarakan kerja sama dengan UNCAC itu. "Kami akan segera membicarakan rencana ini dengan Departemen Luar Negeri," ucapnya.

Jika dalam prosesnya nanti Singapura tidak pro-aktif, Hendarman mengatakan, siap melaporkannya kepada forum IAACA yang akan mengadakan pertemuan pada Desember mendatang di Italia. "Akan saya sampaikan kepada dunia, kalau Singapura tidak kooperatif dalam memerangi korupsi," katanya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau